Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Polisi Bantah Ada Duit Rp 900 Miliar Di Rumah Ferdy Sambo

Minggu, 21 Agustus 2022 11:21 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Polisi membantah kabar adanya uang Rp 900 juta di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, yang disimpan dalam sebuah bunker.

"Berdasarkan informasi dari tim khusus yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat Irjen FS (Ferdy Sambo), info soal bunker Rp 900 miliar tidaklah benar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Minggu (21/8).

Dia menyatakan, memang benar, ada sejumlah barang bukti disita oleh penyidik di rumah Sambo. Namun, tidak ada uang Rp 900 juta yang disita.

Baca juga : Digeruduk Brimob, Rumah Ferdy Sambo Digeledah

"Yang disita itu untuk pembuktian nanti di persidangan. Timsus melakukan penyidikan dengan langkah pro justitia," ungkapnya.

Polisi berharap, masyarakat tidak sembarangan berasumsi terkait kasus Sambo. Masyarakat diminta menunggu keterangan resmi dari polisi. Dedi memastikan pengusutan kasus dilakukan melalui mekanisme berlaku.

"Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation," tandas Dedi.

Baca juga : Timsus Polri Tangkap Sopir Dan Ajudan Istri Ferdy Sambo

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain eks Kadiv Propam itu, polisi menetapkan tersangka lain. Keempatnya adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun bui. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.