Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kata Lionel Messi Usai Argentina Keok Di Laga Perdana Olimpiade
- Argentina Vs Irak, Tim Tango Dilarang Mengeluh
- Ini Penjelasan RSCM Soal 60 Anak Yang Jalani Cuci Darah
- Gempa Terkini M 3,9 Guncang Kuningan, Getaran Terasa Hingga Ciamis dan Banjar
- KCIC Tambah Jumlah Perjalanan Whoosh Jadi 62 Per Hari Tahun Depan
![Foto: Ist. Foto: Ist.](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
RM.id Rakyat Merdeka - Sejumlah pasukan Brimob datang ke rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, di jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8) sore.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, kedatangan para personel Brimob ini adalah untuk melakukan penggeledahan. "Giat penggeledahan oleh timsus," ujar Dedi, saat dikonfirmasi, Selasa (9/8).
Dedi tak merinci soal penggeledahan ini. Menurutnya, hal itu akan dijelaskan dalam konferensi pers Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga : Istri Sambo Bicara Cinta
Untuk diketahui, sore ini, selepas Maghrib, Jenderal Sigit akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus ini. "Nanti akan disampaikan juga," imbuhnya.
Para personel Brimob yang menenteng laras panjang, helm, dan rompi anti peluru terlihat datang ke rumah mantan Kadiv Propam Polri itu pukul 15.15 WIB. Datang dengan tiga kendaraan taktis (rantis), para personel Brimob ini langsung memasang garis polisi.
Yang lainnya, berjaga di depan rumah Irjen Sambo. Selain anggota Brimob, ada juga anggota Provos dan beberapa petugas berkemeja putih yang diduga penyidik.
Baca juga : Istri Ferdy Sambo Sudah Dapat Izin Psikolog
Selain itu, diketahui pengacara Putri Candrawathi, istri dari Irjen Sambo, yakni Arman Hanish juga sudah memasuki kediaman pribadi.
Sebelumnya, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8) adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Dia disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca juga : Istri Ferdy Sambo: Saya Percaya Dan Terus Mencintai Suami Saya
Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya