Dark/Light Mode

Perlu Dipulihkan Kondisi Psikologisnya

LPSK Sebut Istri Ferdy Sambo Saksi Mahkota Kasus Pembunuhan Brigadir J

Senin, 15 Agustus 2022 22:33 WIB
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Foto: Ist)
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Khusus (Timsus) Polri terus mengusut kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta, Jumat (8/7).

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi merupakan orang yang berada di tempat kejadian perkara saat peristiwa pembunuhan tersebut berlangsung.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menilai, Putri Candrawathi termasuk sebagai saksi mahkota dalam kasus tersebut.

Baca juga : Istri Sambo Masih Disembunyikan

"Melihat posisinya saya kira iya (saksi mahkota)," ujar Hasto kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (15/8).

Hasto pun menyebut, Putri Candrawathi membutuhkan penanganan psikiater. Karena itu, ia menyarankan agar kondisi psikis Putri dipulihkan lebih dulu. Sebab, dia adalah saksi mahkota.

"Sebaiknya dipulihkan dulu kondisi psikologis dan psikiatrisnya baru kemudian mengajukan permohonan lagi. Kalau misalnya yang bersangkutan mau mengajukan permohonan lagi," saran Hasto.

Baca juga : Polri: Laporan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo Upaya Halang-halangi Pengungkapan Pembunuhan Brigadir J

LPSK sendiri, menolak pengajuan permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi. Penolakan dilakukan karena LPSK mencium kejanggalan.

Kejanggalan ini terjadi sejak awal saat pengajuan permohonan itu dilayangkan dengan nomor yang sama dalam laporan yang berbeda.

Yakni, laporan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP, yang dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 dan 9 Juli 2022.

Baca juga : Soal Pelecehan Istri Ferdy Sambo, Ini Kata Polri

"Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli," tutur Hasto.

Karena kejanggalan tersebut, lembaganya mempertimbangkan laporan PC sebagai pemohon perlindungan sejak awal.

"Oleh karena itu, kami pada waktu itu barang kali terkesan lambat dan muncul pertanyaan ‘Kok tidak memutuskan perlindungan kepada PC?’,” ungkapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.