Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Irjen Ferdy Sambo Mundur Dari Polri

Rabu, 24 Agustus 2022 21:46 WIB
Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/Rakyat Merdeka)
Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan, Irjen Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri dari institusi Polri. Sigit mengungkapkan, telah menerima surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo.

"Ya, ada suratnya," ujar Sigit, di Gedung DPR, Senayan pada Rabu (24/8). Ferdy Sambo sendiri dijadwalkan akan menjalani sidang etik besok, Kamis (25/8).

Karena itu, menurut Sigit, pengunduran diri itu tak langsung diputuskan.

Baca juga : Mobil Mewah Berderet Parkir Di Garasi Rumah

"Sedang dihitung oleh tim sidang, karena memang ada aturannya. Tentunya akan dihitung-hitung apakah itu bisa diproses atau tidak," beber eks Kabareskrim Polri ini.

Pada kesempatan itu Sigit juga menyampaikan, Tim Khusus Polri sudah memeriksa mencapai 97 orang dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. "(Sebanyak) 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," ungkapnya.

Ia merinci, 35 personel yang melanggar kode etik berasal dari beragam pangkat. Yakni, satu Irjen, tiga Brigjen, dan enam Kombes. Kemudian, tujuh orang AKBP, empat orang Kompol, lima orang AKP, dua Iptu, satu Ipda, satu Bripka, satu Brigadir, dua Briptu, dan dua Bharada.

Baca juga : Alasan Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J: Jaga Marwah Keluarga

Sigit menjelaskan, dari 35 personel itu, sebanyak 18 di antaranya ditempatkan di penempatan khusus. Dari jumlah itu, dua orang di antaranya sudah ditetapkan tersangka.

Sehingga, tersisa 16 personel yang masih berada di penempatan khusus (patsus). "Sisanya menjadi tahanan terkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," tandasnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, sidang etik terhadap Ferdy Sambo akan dimulai pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri.

Baca juga : Harta Kekayaan Ferdy Sambo Tak Ada di LHKPN, Ini Kata KPK

"Kemungkinan (digelar) secara tertutup," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (24/8).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.