Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Usai Sidang Etik, Ferdy Sambo Bacakan Surat Permintaan Maaf Untuk Polri

Jumat, 26 Agustus 2022 02:42 WIB
Foto: Polri TV.
Foto: Polri TV.

RM.id  Rakyat Merdeka - Irjen Ferdy Sambo membacakan surat permohonan maaf terhadap rekan sejawat dan seniornya di Korps Bhayangkara, usai menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP, di TNCC Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8) dini hari. Surat itu sendiri, sudah beredar di media sejak kemarin siang.

"Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf bertulis tangan kepada senior dan rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang kami lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri," ujar Ferdy Sambo, di hadapan majelis sidang etik yang dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Baca juga : Dipecat Dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding

"Surat ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Kapolri, namun kami izin menyerahkan juga kepada ketua dan majelis kode etik pada hari ini," imbuh eks Kadiv Propam Polri ini.

"Bacakan sekarang, silakan," ujar Komjen Dofiri, mengabulkan permintaan Sambo.

Baca juga : Putusan Sidang Etik: Ferdy Sambo Dipecat Dari Polri

Sambo pun membuka map merah yang dipegang di tangan kirinya. Lalu, dia membacakan isi suratnya. Hanya satu menit, dia selesai membacanya. Surat itu, bersama map merahnya, kemudian diserahkan kepada Komjen Dofiri. "Terima kasih, Yang Mulia," ucap Ferdy Sambo.

Setelah itu, dikawal dua anggota Provost, Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang. Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP menjatuhkan sanksi terhadap Ferdy Sambo berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Baca juga : Ferdy Sambo Tulis Surat Permintaan Maaf Untuk Rekan Dan Senior, Ini Isinya…

Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar kode etik. Atas putusan tersebut Ferdy Sambo menyatakan mengajukan banding. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.