Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Putusan Sidang Etik: Ferdy Sambo Dipecat Dari Polri

Jumat, 26 Agustus 2022 02:02 WIB
Irjen Ferdy Sambo (tengah). (Foto: Polri TV)
Irjen Ferdy Sambo (tengah). (Foto: Polri TV)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) selama 16 jam, pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri menjatuhkan putusan, yakni memecat Irjen Ferdy Sambo dari Polri.

Putusan dibacakan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (26/8) dini hari, pukul 01.48 WIB. Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar kode etik.

"Pemberhentian tidak dengan dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri.

Baca juga : 15 Saksi Selesai, Ferdy Sambo Masih Diperiksa Di Sidang Etik

Ketika menjelang pembacaan putusan, Sambo yang semula duduk, berdiri dalam posisi bersiap. Topinya yang semula dipangku, kini dikenakan.

Selain pemecatan, Sambo sebelumnya dikenakan sanksi etika, yaitu pelanggaran etika dan perbuatan tercela. Kemudian sanksi administratif yaitu penempatan khusus selama 21 hari yang telah dijalaninya di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. 

Sidang dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, yang dihadiri oleh anggota komisi, yang terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi.

Baca juga : Bukan Mengundurkan Diri, Kompolnas Minta Ferdy Sambo Dipecat

Kemudian, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Yazid Fanani, dan Irjen Rudolf.

Sebelum menjatuhkan putusan terhadap Ferdy Sambo, mereka memeriksa 15 saksi. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah merinci, lima orang saksi berasal dari Patsus Brimob.

Kelimanya yakni HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi). "Mereka hadir bersamaan dengan Bapak FS (Ferdy Sambo)," tuturnya, Kamis (25/8) malam. 

Baca juga : Irjen Ferdy Sambo Mundur Dari Polri

Kemudian, terdapat lima saksi dari Provos, yakni RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual).

Berikutnya, ada tiga saksi dari Patsus Bareskrim, yakni RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Maruf), dan RE (Bharada Richard Eliezer). "RE hadir melalui Zoom," ungkap Nurul.

Sementara saksi dari luar Patsus yang dihadirkan adalah HN (Brigjen Hari Nugroho) dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.