Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Cuitan Mantan Orang Dalam

Nah Lho, Dewas KPK Kena Sindir Kasus Ferdy Sambo

Sabtu, 27 Agustus 2022 07:30 WIB
Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Dok. Antara).
Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Dok. Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Penanganan kasus Ferdy Sambo dibanding-bandingkan dengan kasus Lili Pintauli Siregar. Keduanya sama-sama petinggi di lembaga penegak hukum. Namun perlakuannya berbeda.

Ferdy telah menyatakan mundur dari kepolisian. Namun mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tetap harus menjalani sidang etik.

Sementara Lili mundur dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaaran tersandung kasus gratifikasi. Ia lolos dari sidang etik. Juga tidak ada penuntutan pidana atas perbuatan korupsinya.

Baca juga : Selain Rektor, Pejabat Kampus Ikut Ditangkap

Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah pun menyindir Dewan Pengawas KPK. Lantaran menghentikan sidang etik Lili.

“Di Polisi sekarang jenderal bintang dua mengundurkan diri, sidang etik tetap jalan sampai pemberhentian. Kasus pidana tetap berproses,” cuit Febri di Twitter.

Ia menyinggung sikap Dewas KPK yang memutuskan kasus Lili tidak dilanjutkan ke sidang etik. Dewas berdalih, Lili sudah bukan bagian dari KPK karena telah mundur dari jabatannya. Padahal, belum keputusan Presiden mengenai pemberhentian Lili.

Baca juga : Penuhi Kebutuhan Konten Kreator, Denka Kenalkan Mikrofon Wireless Terbaru

“Di KPK era kekinian, Pimpinan KPK diduga terima gratifikasi, mengundurkan diri, sidang etik Dewas KPK nggak lanjut. Proses pidana nggak jelas,” kata Febri. “Ajaib,” lanjutnya.

Lili sebelumnya dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima akomodasi dan tiket nonton MotoGP di Mandalika Lombok, dari Pertamina.

Dewas KPK memutuskan membawa kasus itu ke dalam sidang etik. Lili kemudian dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (5/7/2022).

Baca juga : Aktivis Minta Orang Papua Jangan Lagi Jadi Buruh Kasar

Namun, Lili mangkir karena mendapat penugasan dari pimpinan. Ia menjadi pembicara Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 di Bali.

Panggilan kedua pun dilayangkan kepada Lili pada Senin (11/7/2022). Kali ini dia hadir. Namun, saat hendak diperiksa Majelis Etik Dewas KPK, Lili menyatakan mengundurkan diri.

Persidangan etik itu lantas dinyatakan gugur oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Lantaran Lili dianggap tidak memenuhi syarat menjalani sidang etik. Sebab, dia bukan lagi insan KPK.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.