Dark/Light Mode

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kapolri: Pemeriksaan Ferdy Sambo Hampir Selesai, Pekan Depan Berkas Dilimpahkan

Minggu, 28 Agustus 2022 11:04 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Divhumas Polri)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Divhumas Polri)

 Sebelumnya 
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama keempat orang lainnya. Mereka adalah, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Baca juga : Kasihan Polisi Diteriaki Sambo

Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.