Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Akui Rekayasa Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo: Saya Akan Patuhi Proses Hukum Dan Bertanggung Jawab

Kamis, 11 Agustus 2022 23:02 WIB
Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Ist)
Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Irjen Ferdy Sambo mengakui telah merekayasa kematian Brigadir Nopryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Pengakuan itu, dituangkan eks Kadiv Propam Polri itu dalam bentuk tulisan di handphonenya.

Tulisan itu dibacakan pengacaranya, Arman Hanis, di rumah pribadi Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Kamis (11/8) malam. 

Baca juga : Sambo Bunuh Brigadir J Karena Lakukan Tindakan Yang Lukai Martabat Keluarganya

"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga, serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan informasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga," ujar Ferdy Sambo, seperti dibacakan Arman.

Dia menyatakan akan patuh pada setiap proses hukum yang saat ini yang sedang berjalan. Ferdy Sambo juga memastikan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

Baca juga : Sambo Diancam Hukuman Mati

"Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku," tutur Ferdy Sambo. P

olri menetapkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo merupakan tersangka keempat dalam kasus ini.

Baca juga : Mahfud: Motif Sambo Bunuh Brigadir J Mungkin Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

Sebelumnya, Timsus Polri telah menetapkan Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM sebagai tersangka.

Polri menjerat Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.