Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tembak Brigadir J Atas Perintah Ferdy Sambo

Bharada E Tuangkan Pengakuan Lewat Tulisan

Selasa, 9 Agustus 2022 20:50 WIB
Bharada E. (Foto: Khairizal Anwar/Rakyat Merdeka)
Bharada E. (Foto: Khairizal Anwar/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengaku bahwa dirinya menembak Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Pengakuan itu, dituangkannya dalam secarik kertas.

"Ada hal yang menonjol pada saat pemeriksaan khusus terhadap Bharada RE. Yang bersangkutan pada saat dilakukan pemeriksaan mendalam ingin menyampaikan unek-unek. Dia menulis sendiri, (Bharada E bllang) 'tak usah ditanya pak, saya ingin menulis sendiri'," ungkap Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

"Yang bersangkutan menulis dari awal, bahwa yang melakukan adalah yang bersangkutan, dengan dilengkapi dengan cap jempol dan materai," sambungnya. 

Baca juga : 31 Personel Polri Diperiksa, 11 Orang Ditempatkan Khusus

Karena ada unsur pidana dalam kasus ini, Tim Khusus (Timsus) Polri melimpahkannya ke Bareskrim. Tim kemudian terus bergerak hingga menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, KM, dan teranyar, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, Timsus menggunakan berbagai strategi untuk membuat Bharada E mengungkapkan kasus ini

"Orangtuanya didatangkan, itu upaya membuat dia untuk tergugah bahwa ancamannya cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri. Sehingga dia secara sadar membuat pengakuan," ungkapnya.

Baca juga : Ini Peran Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lain Dalam Pembunuhan Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. "Penembakan dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkapnya. 

Mantan Kadiv Propam itu kemudian menskenariokan seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak. Ferdy Sambo, berkali-kali menembak tembok dengan senjata milik Brigadir J untuk membuat kesan tersebut.

Polri menjerat Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.