Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Pembunuhan Brigadir J

31 Personel Polri Diperiksa, 11 Orang Ditempatkan Khusus

Selasa, 9 Agustus 2022 20:34 WIB
Foto:  Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka.
Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo merupakan tersangka keempat dalam kasus ini.

Sebelumnya, Timsus Polri telah menetapkan Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM sebagai tersangka. Selain jumlah tersangka bertambah, jumlah personel korps baju cokelat yang diperiksa juga bertambah.

"Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah jadi 31 personel," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Baca juga : Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Dari jumlah itu, sebanyak 11 personel Polri dilakukan penempatan khusus, yang sebelumnya  sebanyak empat orang. "Satu bintang dua, dua bintang satu, tiga AKBP, dua Kompol, dan satu AKP. Kemungkinan masih bisa bertambah," jelasnya.

Kapolri menegaskan, tidak ditemukan adanya peristiwa tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo seperti dilaporkan.

Faktanya, Tim Khusus menemukan, yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J hingga meninggal dunia. "Penembakan dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkapnya.

Baca juga : Tangani Kasus Kematian Brigadir J, Kinerja Wakapolri Dipuji SDR

Dia kemudian menskenariokan seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak. Ferdy Sambo, berkali-kali menembak tembok dengan senjata milik Brigadir J untuk membuat kesan tersebut. Mantan Kadiv Propam itu, akan segera ditahan.

"Terkait dengan posisi Irjen FS saat ini dipaksuskan di rutan (Mako) Brimob. Tentunya setelah penetapan tersangka akan ditahan nanti. Akan diputuskan oleh tim apakah ditahan di rutan Bcrimob atau tempat lain. Nanti akan diputuskan Setelah pemeriksaan FS sebagai sebagai tersangka," tandasnya.

Polri menjerat Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.