Dark/Light Mode

Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Selasa, 9 Agustus 2022 19:50 WIB
Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka.
Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Khusus Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

"Disangkakan Pasal 340, subsider Pasal 338 KHUP, junto Pasal 55 dan 56," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Selasa (9/8).

Baca juga : Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kapolri menegaskan, tidak ditemukan adanya peristiwa tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo seperti dilaporkan.

Faktanya, Tim Khusus menemukan, yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J hingga meninggal dunia. "Penembakan dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkapnya.

Baca juga : Rumah Ferdy Sambo Digeruduk Pasukan Brimob, Pasang Garis Polisi

Dia kemudian menskenariokan seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak. Ferdy Sambo, menembak tembok dengan senjata milik Brigadir J untuk membuat kesan tersebut.

Ferdy Sambo merupakan tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, Timsus Polri telah menetapkan Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM sebagai tersangka. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.