Dark/Light Mode

Dirjen Daglu Rapat Sambil Minum-minum

Habis Pesta Nge-Wine Terbitlah Izin Ekspor

Kamis, 1 September 2022 07:30 WIB
Suasana sidang dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan Sidang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejakasaan Agung, pada sidang perdana kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil alias CPO dan 
turunannya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, kemarin. Dalam sidang tersebut, Jaksa 
Penuntut Umum (JPU) mendakwa lima terdakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 18,3 triliun. 
Lima terdakwa tersebut adalah tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati 
alias Lin Che Wei, Pengusaha Indra Sari Wisnu Wardhana, eks Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) 
Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari (VAL) Stanley MA dan 
General Manager PT Musim Mas (MM) Pierre Togar Sitanggang. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id).
Suasana sidang dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan Sidang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejakasaan Agung, pada sidang perdana kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil alias CPO dan turunannya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, kemarin. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa lima terdakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 18,3 triliun. Lima terdakwa tersebut adalah tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Pengusaha Indra Sari Wisnu Wardhana, eks Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari (VAL) Stanley MA dan General Manager PT Musim Mas (MM) Pierre Togar Sitanggang. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id).

RM.id  Rakyat Merdeka - Bekas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana mengadakan pesta minum wine dengan perwakilan produsen minyak goreng.

Minum-minum dilakukan di ruang kerja Indrasari sampai dini hari. Setelah itu, Indrasari menyetujui memberikan izin ekspor.

Kejadian ini dibeberkan dalam surat dakwaan Indra. Ia didakwa melakukan korupsi bersama Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian), Master Palulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), Stanley MA (Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari) dan Pierre Togar Sitanggang (General Manager PT Musim Mas).

Baca juga : Sirajanabarat Kawal Timsus Kematian Brigadir J Agar Transparan

Dalam surat dakwaan disebutkan, awalnya Indra menggelar pertemuan dengan perwakilan produsen minyak goreng pada 2 Maret 2022 pukul 6 sore.

Pertemuan di ruang kerjanya itu dihadiri Master Parulian Tumanggor, Stanley MA, Tukiyo dari PT Bina Karya Prima, perwakilan Sinar Mas Group Harijanto Hanawi, Bernard Riedo dari Apical, Ernest Gunawan dari Musim Mas, Edwin dari Wings Group dan Mustofa Daulay dari KLK Group.

“Dalam pertemuan tersebut Stanley MA membawa minuman wine untuk diminum bersama,” ungkap tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhamad.

Baca juga : Kabupaten Sambas Kini Punya Gedung Perpustakaan Termegah Di Kalbar

Pertemuan berlangsung sampai tanggal 3 Maret 2022 pukul 3 dini hari. Stanley MA lalu menanyakan kepada Indra apakah Persetujuan Ekspor (PE) Permata Hijau Group bisa diterbitkan.

Indra memerintahkan Farid Amir, Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan agar menerbitkan PE bagi beberapa perusahaan. Yakni PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Permata Hijau Sawit dan PT Nubika Jaya.

“Pemrosesan permohonan hanya dilakukan sebatas formalitas karena telah mendapatkan arahan dari Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana,” kata jaksa.

Baca juga : Hari Pertama Nasional Time Trial, Gagarin Tampil Prima

Indra tidak memastikan apakah produsen minyak goreng itu telah memenuhi syarat penyaluran di dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.