Dark/Light Mode

Dirjen Daglu Rapat Sambil Minum-minum

Habis Pesta Nge-Wine Terbitlah Izin Ekspor

Kamis, 1 September 2022 07:30 WIB
Suasana sidang dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan Sidang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejakasaan Agung, pada sidang perdana kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil alias CPO dan 
turunannya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, kemarin. Dalam sidang tersebut, Jaksa 
Penuntut Umum (JPU) mendakwa lima terdakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 18,3 triliun. 
Lima terdakwa tersebut adalah tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati 
alias Lin Che Wei, Pengusaha Indra Sari Wisnu Wardhana, eks Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) 
Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari (VAL) Stanley MA dan 
General Manager PT Musim Mas (MM) Pierre Togar Sitanggang. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id).
Suasana sidang dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan Sidang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejakasaan Agung, pada sidang perdana kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil alias CPO dan turunannya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, kemarin. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa lima terdakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 18,3 triliun. Lima terdakwa tersebut adalah tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Pengusaha Indra Sari Wisnu Wardhana, eks Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari (VAL) Stanley MA dan General Manager PT Musim Mas (MM) Pierre Togar Sitanggang. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id).

 Sebelumnya 
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 127 Tahun 2022, produsen harus memenuhi DMO 20 persen. “Yang dibuktikan dengan melampirkan kontrak penjualan dalam negeri, PO (purchase order), DO (delivery order) dan faktur pajak,” kata jaksa.

Atas perbuatan itu, jaksa mendakwa Indra cs memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang menyebabkan kerugian negara atau perekonomian negara.

Baca juga : Sirajanabarat Kawal Timsus Kematian Brigadir J Agar Transparan

“Yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925,” beber jaksa. Jika ditotal Rp 18.359.698.998.325.

Sebaliknya, Indra cs memperkaya korporasi dalam pemberian izin ekspor. Padahal, perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat DMO.

Baca juga : Kabupaten Sambas Kini Punya Gedung Perpustakaan Termegah Di Kalbar

Perusahaan yang diuntungkan tergabung dalam kelompok usaha Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau. Angkanya mencapai Rp 2.444.268.716.884.

Menyikapi dakwaan itu, Indra cs menyatakan akan mengajukan eksepsi. Nota keberatan yang akan dibacakan pada sidang Selasa, 6 September 2022. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.