Dark/Light Mode

Diduga Terima Rp 1 Miliar Dari Pengusaha

Jadi Tersangka, Gubernur Papua Mangkir Diperiksa

Selasa, 13 September 2022 07:30 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe. (Foto: Antara).
Gubernur Papua Lukas Enembe. (Foto: Antara).

 Sebelumnya 
Adapun pasal-pasal yang berkaitan dengan gratifikasi adalah Pasal 5, 11 dan 12 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tim kuasa hukum menganggap penetapan Lukas sebagai tersangka tak sesuai prosedur. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penetapan tersangka harus didasari bukti yang cukup. Sementara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan minimal dua alat bukti.

“Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini,” ujar Roy.

Baca juga : Satgas Pengawalan DOB Verifikasi Kesiapan Kantor Gubernur Papua Tengah

Ia menyampaikan Lukas tidak bisa menghadiri panggilan KPK karena sedang sakit. Seharusnya dijadwalkan berobat ke luar negeri kemarin. Namun batal. “Keberangkatan Gubernur juga sudah mendapat izin dari Mendagri,” kata Roy.

Namun Lukas disarankan tetap di Jayapura. Untuk merespons surat panggilan KPK. Dikhawatirkan jika melakukan perjalanan bakal ditangkap.

“Makanya kami sarankan tunda keberangkatan dulu dan beliau setuju,” kata Roy.

Baca juga : KPK Tangkap Dan Tahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Sementara itu, simpatisan Lukas mendatangi Mako Brimob Kotaraja dan berorasi. Mereka mendesak KPK menjelaskan secara langsung perkara yang membuat Lukas diperiksa.

Rifai Darus, juru bicara Lukas menyampaikan kepada massa bahwa kondisi Gubernur belum pulih. “Kaki beliau bengkak sehingga masih sulit jalan, dan pita suaranya juga terganggu,” katanya.

Rifai mengaku semalam mendampingi Lukas di kediamannya. “Kondisinya tidak dimungkinkan untuk hadir memenuhi panggilan KPK hari ini,” ujar mantan Ketua Umum KNPI itu.

Baca juga : Warga Pekalongan Girang Nggak Kebanjiran Lagi

Usai berorasi dan mendengarkan penjelasan dari Rifai, massa membubarkan diri pada pukul 3 sore waktu setempat. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.