Dark/Light Mode

Uang Rampasan Rp 16,2 Miliar Dari Kasus Juliari Batubara Disetor ke Negara

Senin, 29 Agustus 2022 15:52 WIB
Eks Mensos Juliarti Batubara. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Mensos Juliarti Batubara. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan senilai Rp 16,2 miliar dari kasus korupsi yang menyeret eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara ke negara. Langkah ini merupakan salah satu wujud upaya asset recovery oleh KPK.

“Jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan senilai Rp 16,2 miliar dalam perkara terpidana Juliari P Batubara dan kawan-kawan berdasarkan putusan majelis hakim pengadilan tipikor yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (29/8).

Baca juga : KPK Duga Penyuap Rektor Unila Tak Cuma Satu Orang

Ali menjelaskan, uang rampasan itu sebelumnya merupakan barang bukti yang juga diamankan saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu terpidana di kasus tersebut, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso.

Barang bukti yang diperoleh ketika itu berupa uang tunai pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura.

Baca juga : Rogoh Kocek Rp 2,8 Miliar, Inilah Pemenang Sayembara Desain IKN

“KPK ke depan masih akan terus melakukan penyetoran ke kas negara agar asset recovery dapat bisa tetap maksimal di antaranya melalui penagihan pembayaran pidana denda dan uang pengganti serta penyetoran barang bukti uang hingga lelang barang rampasan,” tutur Ali.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.