Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

JK Aja Ogah Bertarung Lagi

Masa Sih Jokowi Mau Turun Kelas

Rabu, 14 September 2022 08:00 WIB
Ketua Dewan Pembina Jenggala Center, Iskandar Mandji. (Foto: Istimewa)
Ketua Dewan Pembina Jenggala Center, Iskandar Mandji. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
“Jangan lah, dua masa jabatan sudah cukup. Masa mau seperti Rusia. Kala itu Presiden Putin mundur menjadi Perdana Menteri dan kembali menjadi Presiden hingga saat ini. Presiden seumur hidup. Dari segi pendidikan politik itu tidak baik,” ungkapnya.

Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani juga menegaskan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak akan maju kembali di kontestasi 2024.

Baca juga : Moeldoko Pastikan, Pemerintahan Jokowi-Maruf Tidak Anti Kritik

Sekalipun, ada peluang menjadikan SBY sebagai cawapres 2024. Asumsinya, SBY mengutamakan regenerasi bangsa dan saat ini mengambil peran sebagai King Maker Partai Demokrat sekaligus bapak bangsa.

“Jadi Pak SBY orangnya sangat taat asas dan pro demokrasi, serta patuh terhadap konstitusi. Jadi tidak mungkin tertarik,” ujar Kamhar.

Baca juga : Ini 3 Saran Partai Perindo Jaga Subsidi BBM untuk Rakyat Kecil

Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, Presiden dan Wakil Presiden tidak bisa menjabat lebih dari dua periode, sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Namun, tidak ada aturan bahwa Presiden yang sudah menjabat selama dua periode itu, tidak bisa maju kembali sebagai cawapres pada pemilihan berikutnya.

Menilik Pasal 7 UUD 1945, kata Fajar, menjelaskan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Baca juga : Dunia Maya Rame Foto Mega-Puan Menangis

Artinya, pasal tersebut memang tidak melarang bagi Presiden yang sudah menjabat dua periode untuk maju kembali sebagai wakil Presiden pada pemilu mendatang.

“Saya tidak dalam konteks mengatakan boleh atau tidak boleh. Saya hanya menyampaikan bahwa yang diatur secara eksplisit dalam UUD 1945 itu soal Presiden atau Wakil Presiden menjabat 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali selama 1 periode dalam jabatan yang sama,” ujar Fajar. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.