Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kejagung Ogah Surat-suratan Lagi

Tak Dicekal, Apeng Pulang Deh!

Senin, 15 Agustus 2022 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Dok. Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Dok. Kejagung).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menandaskan bos PT Duta Palma Grup Surya Darmadi alias Apeng tidak dilarang pulang ke Tanah Air.

“Kita tidak ada menangkal yang bersangkutan masuk ke Indonesia, yang ada mencegah yang bersangkutan keluar negeri. Silakan saja datang ke Kejaksaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.

Dia menanggapi kuasa hukum Apeng yang meminta cekal dicabut. Supaya kliennye bisa pulang.

Baca juga : Puan-AHY Tak Serenggang Mega-SBY

Sumedana menegaskan, Kejagung belum menerima surat dari Apeng. Yang isinya menyatakan kesediaan menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi Rp 78 triliun.

“Silakan saja datang, ndak usah surat-suratan. Kan kita sudah memanggil,” tandas Sumedana. Apeng tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Gedung Bundar.

Sebelumnya, kuasa hukum Apeng, Juniver Girsang mengatakan, kliennya siap diperiksa sebagai tersangka kasus pencaplokan lahan negara di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Baca juga : Semua Ancaman Dapat Dicegah Kalau Kita Gandengan Tangan

Juniver menegaskan, kliennya akan menjelaskan seluruh tuduhan. Apeng sudah diminta mempersiapkan data-data dokumen yang diperlukan.

“Setelah mempertimbangkan saran dari kami dan setelah berdiskusi dengan keluarga, Saudara Surya Darmadi dengan itikad baik memutuskan datang ke Indonesia pada hari Senin, 15 Agustus 2022,” kata Juniver.

Juniver pun meminta Kejagung mencabut pencekalan terhadap Apeng. Supaya kedatangannya ke Indonesia tidak terkendala.

Baca juga : Ketika Agama Dirasakan Tak Lagi Mencerahkan

Dia memastikan Apeng siap mengikuti proses hukum di Kejagung maupun di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juniver menjelaskan, selama ini Apeng tak menghadiri panggilan penyidik Kejagung maupun KPK karena tengah menjalani pengobatan di luar negeri.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.