Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mahfud Bikin Koruptor Ketar-ketir

Sabtu, 17 September 2022 06:50 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Istimewa)
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mah­fud MD kembali mengungkit Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana yang sudah disetor ke DPR, tahun lalu. Dia mendorong, RUU itu segera disahkan. Kalau desakan Mahfud ini gol, koruptor dijamin ketar-ketir karena aset-aset yang dia sembunyikan bisa disita.

RUU Perampasan Aset ini kembali disuarakan Mahfud usai menerima audiensi Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, di Kantornya, kemarin.

Ia memastikan, pemerintah punya komitmen kuat menyelesaikan RUU tersebut. Sehingga, pihaknya terus mendorong supaya segera disahkan. Karena, menurutnya, tidak ada yang dirugikan dari RUU ini, kecuali korup­tor. Justru negara, diuntungkan.

Baca juga : Mahfud Pastikan UU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengaku, kerap ditagih oleh Presiden Jokowi terkait perkembangan RUU tersebut. Sejauh ini, kata Mahfud, RUU tersebut sudah sampai ke DPR.

"Presiden juga terus menanyakan ini, sudah sampai dimana prosesnya, saya sampaikan sudah di DPR dan sudah di Prolegnas," paparnya.

Boyamin Saiman sepakat dengan Mahfud. Dia mendorong RUU Perampasan Aset segera disahkan jadi undang-undang, apapun upayanya.

Baca juga : Mengampuni Para Koruptor

Menurutnya, RUU ini penting untuk memberikan efek jera dan mengemba­likan kerugian negara. "Toh, ini juga su­dah dimasukkan Prolegnas?" kata Boyamin, usai menemui Mahfud, kemarin.

"Supaya nggak pake lama, saya akan maju ke MK, mudah-mudahan cepet sidangnya,” kata Boyamin.

Lalu apa kata DPR? Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto menyampaikan komitmen yang sama terkait RUU Perampasan Aset. Menurutnya, RUU ini adalah instrumen penting dalam mendu­kung agenda pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi secara utuh.

Baca juga : Parade Koruptor Bebas Menyakitkan Rakyat

"Menurut hemat saya, dengan dinamika kejahatan ekonomi termasuk korupsi yang semakin kompleks dan dinamis, RUU Perampasan aset ini sangat urgent untuk efektifitas dan penguatan upaya pemberantasan ke­jahatan ekonomi termasuk Korupsi," kata Didik kepada Rakyat Merdeka tadi malam.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.