Dark/Light Mode
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD kembali mengungkit Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana yang sudah disetor ke DPR, tahun lalu. Dia mendorong, RUU itu segera disahkan. Kalau desakan Mahfud ini gol, koruptor dijamin ketar-ketir karena aset-aset yang dia sembunyikan bisa disita.
RUU Perampasan Aset ini kembali disuarakan Mahfud usai menerima audiensi Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, di Kantornya, kemarin.
Ia memastikan, pemerintah punya komitmen kuat menyelesaikan RUU tersebut. Sehingga, pihaknya terus mendorong supaya segera disahkan. Karena, menurutnya, tidak ada yang dirugikan dari RUU ini, kecuali koruptor. Justru negara, diuntungkan.
Baca juga : Mahfud Pastikan UU Perampasan Aset Segera Disahkan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengaku, kerap ditagih oleh Presiden Jokowi terkait perkembangan RUU tersebut. Sejauh ini, kata Mahfud, RUU tersebut sudah sampai ke DPR.
"Presiden juga terus menanyakan ini, sudah sampai dimana prosesnya, saya sampaikan sudah di DPR dan sudah di Prolegnas," paparnya.
Boyamin Saiman sepakat dengan Mahfud. Dia mendorong RUU Perampasan Aset segera disahkan jadi undang-undang, apapun upayanya.
Baca juga : Mengampuni Para Koruptor
Menurutnya, RUU ini penting untuk memberikan efek jera dan mengembalikan kerugian negara. "Toh, ini juga sudah dimasukkan Prolegnas?" kata Boyamin, usai menemui Mahfud, kemarin.
"Supaya nggak pake lama, saya akan maju ke MK, mudah-mudahan cepet sidangnya,” kata Boyamin.
Lalu apa kata DPR? Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto menyampaikan komitmen yang sama terkait RUU Perampasan Aset. Menurutnya, RUU ini adalah instrumen penting dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi secara utuh.
Baca juga : Parade Koruptor Bebas Menyakitkan Rakyat
"Menurut hemat saya, dengan dinamika kejahatan ekonomi termasuk korupsi yang semakin kompleks dan dinamis, RUU Perampasan aset ini sangat urgent untuk efektifitas dan penguatan upaya pemberantasan kejahatan ekonomi termasuk Korupsi," kata Didik kepada Rakyat Merdeka tadi malam.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.