Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Jadi “Pasien” KPK Lagi
Rekor Nih, Bupati Langkat Lima Kali Jadi Tersangka
Sabtu, 17 September 2022 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin mencatat rekor. Kurang dari setahun, dia menyandang status tersangka lima kali.
Terbaru, Terbit ditetapkan tersangka dua kasus yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 12B dan Pasal 12 i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Baca juga : Laga Perdana, Apriyani/Fadia Sikat Wakil Kanada
Pasal 12B mengenai menerima gratifikasi. Bisa berbentuk uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, pengobatan gratis maupun fasilitas lainnya.
Sedangkan Pasal 12 i mengatur perbuatan pidana penyelenggara negara atau pegawai negeri yang terlibat— langsung maupun tidak langsung—dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan. Padahal, dia seharusnya bertugas mengawasinya.
Ali belum membeberkan dua perkara baru yang menjerat Terbit. Alasannya, penyidik masih melakukan pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi.
Baca juga : Rektor dan 2 Pejabat Unila Ditetapkan Jadi Tersangka
“KPK juga mengharapkan sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan tim penyidik,” imbau Ali.
Dari informasi yang diperoleh, Terbit diduga menerima gratifikasi dari pihak swasta yang mengerjakan proyek Pemerintahan Kabupaten Langkat.
Terbit juga diduga ikut menggarap proyek Pemkab Langkat. Namun, belum jelas tahun berapa Terbit ikut main proyek.
Baca juga : Pagi Ini, Rupiah Dan Mata Uang Asia Kompak Menguat
Ali hanya menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang pertama kali menjerat Terbit.
“Sepanjang ditemukan bukti permulaan cukup, KPK tak segan tetapkan pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai tersangka,” tandasnya. Terbit pertama kali ditetapkan tersangka pada 18 Januari 2022.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya