Dark/Light Mode

Jadi “Pasien” KPK Lagi

Rekor Nih, Bupati Langkat Lima Kali Jadi Tersangka

Sabtu, 17 September 2022 07:30 WIB
Tersangka Bupati Langkat (nonaktif) Terbit Rencana Perangin Angin (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/9/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp).
Tersangka Bupati Langkat (nonaktif) Terbit Rencana Perangin Angin (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/9/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp).

 Sebelumnya 
Terbit bersama kakaknya, Iskandar Perangin Angin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Dalam kasus itu, Terbit diduga menerima suap Rp 572 juta dari Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin. Suap itu agar Terbit memberikan proyek kepada Muara.

Perkara ini tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta.

Baca juga : Laga Perdana, Apriyani/Fadia Sikat Wakil Kanada

Dalam OTT terkuak, Terbit memiliki penjara di belakang. Juga memelihara sejumlah satwa langka yang dilindungi.

Temuan KPK ditindaklanjuti Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara. Terbongkar, sejumlah orang tewas setelah dimasukkan penjara di rumah Terbit.

Kuburan para korban dibongkar untuk dilakukan otopsi. Korban diduga mengalami kekerasan sehingga meninggal.

Baca juga : Rektor dan 2 Pejabat Unila Ditetapkan Jadi Tersangka

Terbit dan anaknya, Dewa Perangin Angin pun ditetapkan tersangka. Bersama enam orang lainnya.

Kasusnya kini tengah disidang di Pengadilan Negeri Stabat. Pelaku dijerat Pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 170, Pasal 333, Pasal 253 dan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Belum beres kasus itu, pada 9 Juni 2022 Terbit kembali jadi tersangka. Yang menetapkan penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera.

Baca juga : Pagi Ini, Rupiah Dan Mata Uang Asia Kompak Menguat

Terbit ketahuan memelihara satwa yang dilindungi di rumahnya. Mulai dari orangutan Sumatera (Pongo Abelii), monyet hitam Sulawesi (Cynopithecus Niger), elang brontok (Spizaetus Cirrhatus), jalak Bali (Leucopsar Rothschildi) hingga beo langka (Gracula Religiosa).

Terbit pun dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf a juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Dia terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.