Dark/Light Mode

Penyidikan Suap Izin Tambang Di Tanah Bumbu

Maming Jadi Tersangka Tunggal

Senin, 1 Agustus 2022 07:30 WIB
Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). KPK resmi menahan mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut setelah sebelumnya sempat menjadi DPO KPK. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU).
Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). KPK resmi menahan mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut setelah sebelumnya sempat menjadi DPO KPK. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU).

RM.id  Rakyat Merdeka - Terkuak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menetapkan Mardani H. Maming sebagai satu-satunya tersangka kasus suap izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu.

Pihak yang diduga pemberi suap kepada mantan Bupati Tanah Bumbu itu tidak bisa ditersangkakan. Lantaran keburu meninggal dunia.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan, Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) Henry Soetio yang diduga menyuap Mardani Rp 104,3 miliar telah meninggal dunia.

Baca juga : Inaspoc Sulap Tribun Manahan Jadi Panggung Wayang Raksasa

KPK menyatakan status tersangka pemberi suapnya bebas dari hukum. Sehingga, hanya Maming yang dijerat sebagai tersangka penerima suap. “Meski pemberi suap telah meninggal, KPK yakin bisa menangani perkara ini,” tandas Ali.

KPK mengklaim, mempunyai banyak bukti yang cukup kuat dalam menangani kasus ini. Meski proses penyelidikannya hanya berlangsung satu bulan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengemukakan bahwa dalam tahap penyelidikan telah memeriksa Christian Soetio, adik almarhum Henry Soetio.

Baca juga : Penertiban Aktivitas Tambang Tanpa Izin Harus Tuntas

Dari pemeriksaan itu, Christian mengakui seluruh pemberian uang kepada Maming yang dilakukan secara tunai maupun transfer dan disertai bukti transfernya.

“Dari hasil pemeriksaan saksi dilakukan ekspose dan penyelidik, penyidik maupun penuntut umum tidak ada keraguan untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Alex.

KPK bakal mendalami perusahaan-perusahaan yang digunakan Maming untuk menerima suap dari Henry Soetio. Dari hasil penelusuran diketahui PT PCN memberikan uang ke beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Maming.

Baca juga : Skuad Tim Samba Diisi Tenaga Muda

“Kita punya keyakinan bahwa perusahaan itu dijadikan vendor untuk menerima pemberian-pemberian tersebut. Kebetulan perusahaan-perusahaan itu terafiliasi dengan MM (Mardani Maming),” kata Alex.

Sebelumnya, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.