Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Banding Ditolak, Sambo Masih Berusaha Cari Celah

Senin, 19 September 2022 23:22 WIB
Mantan Kavid Propam Polri Ferdy Sambo (Foto: Putu/RM)
Mantan Kavid Propam Polri Ferdy Sambo (Foto: Putu/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ferdy Sambo resmi dipecat tidak hormat dari kepolisian. Banding yang diajukan otak pembunuhan berencana Brigadir J ini, ditolak.

Sebenarnya, Sambo sudah dipecat tidak hormat sejak 25 Agustus lalu, dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri. Namun, Sambo mengajukan banding. Nah, Senin (19/9) sidang banding digelar.

Sidang ini dipimpin Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto. Sedangkan anggota sidang yang terdiri dari jenderal bintang dua atau Irjen.

Baca juga : Irjen Ferdy Sambo Apa Masih Kuat Nggak Ya...

Sidang yang tanpa dihadiri Sambo ini, dimulai pukul 10.30 WIB. Sidang disiarkan langsung di kanal YouTube Polri TV. Sidang berlangsung selama 3 jam. Hasilnya, semua menolak permohonan banding yang diajukan Sambo. Suami Putri Candrawathi itu, tetap diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat. "Satu, menolak permohonan banding pemohon banding," kata Komjen Agung.

Hasil sidang banding ini menguatkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri. Setelah sidang ini, Sambo tidak bisa lagi mengajukan keberatan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dengan hasil sidang ini, Sambo sudah resmi dipecat dari keanggotaan polisi. Jadi, tidak ada lagi proses pemecatan. “Sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat," jelas Dedi.

Baca juga : Tanggapi Aksi Bjorka, Sikap Netizen Terbelah

Setelah banding Sambo ditolak, tambahnya, Biro SDM Polri akan menyelesaikan berkas administrasi dalam 5 hari kerja. Hal itu sesuai dengan Pasal 81 Ayat 2 Perpol Nomor 7/2022.

Mendengar hal ini, kuasa hukum keluarga Sambo, Arman Hanis, menyatakan akan mempelajari terlebih dulu putusan banding tersebut. "Saya belum dapat infonya, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya apa," ucapnya.

Setelah mempelajari hasil putusan banding tersebut, Arman akan mempersiapkan langkah hukum yang selanjutnya. "Setelah itu, baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," terang Arman.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.