Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Gelar Rapat di DPR, BNN Bahas Masalah Narkotika

Selasa, 20 September 2022 23:47 WIB
Gelar Rapat di DPR, BNN Bahas Masalah Narkotika

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta mengakui draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) yang ada saat ini masih jauh dari sempurna. 

Ia menginginkan agar hasil revisi terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bisa betul-betul menurunkan jumlah kejahatan narkoba.

Wayan menjelaskan, salah satu konsen DPR dalam revisi ini adalah terkait rehabilitasi terhadap pengguna narkoba. 

Menurutnya, di undang-undang yang berlaku sekarang ini kurang berjalan dengan baik. 

"Padahal rehabilitasi berdasar studi banding yang kita lakukan sudah terbukti ampuh menurunkan kejahatan narkoba," kata Wayan dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR bersama organisasi Persaudaraan Korban Napzah Indonesia (PKNI) di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (20/9).

Karena itu pihaknya menginginkan ada masukan berarti dari stakeholders agar dalam revisi ini bisa fokus kepada upaya mengatasi kejahatan narkoba melalui upaya rehabilitasi. Harus diakui, jelas politisi Fraksi PDI Perjuangan ini, peraturan yang ada dalam pasal-pasal revisi ini ada banyak kemajuan di dalamnya. 

Baca juga : Gelar Milo Race, Nestlé Ajak Masyarakat Aktif Olahraga

Namun di satu sisi harus juga disadari jika dibandingkan dengan undang-undang narkoba di luar negeri, pasal-pasal yang terkait dengan revisi ini, khususnya berkaitan dengan rehabilitasi masih jauh tertinggal. 

"Terlau banyak persyaratan untuk sampai kesana. Belum lagi adsense dan penyimpangan. Nah bagaimana cara mengatasi ini agar hasilnya maksimal melalui rehabilitasi dengan menyempurnakan undang-undnag yang ada," ujarnya 

Dalam kesempatan tersebut, Wayan juga menyinggung kiprah Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam menanggulangi kejahatan narkoba. 

Menurutnya, BNN sekarang jika dibandingkan dengan institusi seperti BNN yang ada di Portugal, ternyata terlalu banyak dan kompleks tugas dan kewenangannya. Sementara BNN harus menghadapi persoalan dukungan anggaran dan aparat yang belum memadai dari segi penindakan. 

"Kalau BNN di Portugal itu ya khusus mengenai smengenai rehabilitasi. Penindakan ya kepolisian. Yang ditindak ya bandar dan pengedar. Pengguna berapa kali pun tetap rehabilitasi," ujarnya.

Kondisi ini, lanjut politisi Fraksi PDI Perjuangan ini, kontras dengan situasi BNN di Indonesia, di mana pengguna bisa tetap dikenakan pidana seperti halnya pengedar. 

Baca juga : Walk Out Saat Rapat Paripurna DPR, PKS: Bentuk Penolakan Kenaikan Harga BBM

"Tidak ada ampun kalau sekian kali dia terlibat. Kalau di luar negeri nggak dibatasi dan itu ampuh sekali," ujarnya.

Karena itu, dia meminta pandangan dari PKNI apakah kewenangan BNN yang ada di undang-undang saat ini tetap sama atau dikurangi terutama terkait penindakan. Toh Polri juga sudah memiliki direktur narkoba yang aparatnya samoai ke daerah untuk mengatasi kejahatan narkoba ini.

"Ini Biar efektif, biar tidak ada tumpang tindih. Masa penindakan (narkoba) ditangani BNN juga ditangani direktur narkoba," tambah dia. 

Sementara Perwakilan PKNI, Wan Traga Duvan menilai memang sebaiknya BNN fokus kepada permasalahan-permasalah narkoba dan pencegahannya, bukan penindakan.  

“Namun sayangnya yang terjadi di lapangan saat ini, penindakan yang dilakukan BNN lebih mengarah ke represif yang justru tidak menghasilkan apa-apa. "Yang ada malah kejahatan narkoba makin banyak, Lapas makin penuh," katanya.

Tidak hanya itu, dia melihat Tim Assessment Terpadu yang di dalamnya ada kepolisian, kejaksaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial juga tidak berjalan. Yang terjadi justru BNN berjalan sendirian. 

Baca juga : DPRD Segera Berhentikan Anies

"Yang seharusnya duduk bersama atasi masalah ini, malah nggak. Ini mengedepankan ego sektoral," jelasnya.

Memang, lanjut dia, BNN sukses mengungkap ratusan kilogram peredaran barang haram ini. Namun tetap saja, tidak ada perubahan dalam menekan peredaran narkoba ini. Yang terjadi justru memperburuk keadaan negara ini. Padahal tugas BNN dalam undang-undang jelas, tidak hanya menindak tetapi juga mencegah dan meneliti kegunaan narkotika itu.

"Bukan menangkap sana-sini yang akhirnya pengguna pun terjaring. Orang-orang di jalan main ambil saja, di tes urine paksa. Hampir semua mengatakan represif dan saya tidak mengarang-ngarang," tambah dia.■
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.