Dark/Light Mode

Siap-siap Gelar Rapat Paripurna

DPRD Segera Berhentikan Anies

Jumat, 2 September 2022 07:45 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria. (Foto: Antara)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memastikan, rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, digelar 13 September 2022. Rapat tersebut dilaksanakan karena masa jabatan pasangan Anies-Riza, selesai Oktober mendatang.

Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, jadwal rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, telah disepakati oleh seluruh jajaran Bamus, termasuk Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali, dan jajarannya pada Selasa (30/8) di Grand Cempaka Bogor, Jawa Barat.

“Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 dilakukan pada 13 September mendatang,” ujar Edi dalam keterangan resminya, kemarin.

Baca juga : Gapasdap Harap Tarif Penyeberangan Segera Dievaluasi

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, proses penjadwalan rapat paripurna pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta merupakan amanat yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh jajaran DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.

Dalam surat edaran (SE) tersebut, sambung dia, Kemendagri menginstruksikan kepada DPRD untuk menggelar rapat paripurna paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. “Makanya, kami tentukan sekarang,” cetusnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali mengatakan, pihaknya siap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Menurutnya, kekosongan posisi Gubernur dan Wakil Gubernur akan oleh Penjabat (Pj), yang dipilih oleh Presiden.

Baca juga : Dana Desa Bisa Kendalikan Inflasi

“Jadi, kami ikuti saja mekanisme yang dilaksanakan oleh DPRD. Sebab, yang akan bersurat adalah Kemendagri dan pimpinan DPRD. Kalau untuk Pj akan dipilih Presiden,” ucapnya.

Menteri Dalam Negeri TitoKarnavian menyampaikan, pihaknya akan membahas Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan, pada September 2022. Mantan Kapolri ini mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mengantongi usulan nama kandidat yang nantinya dinilai cocok menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta, termasuk masukan dari DPRD DKI Jakarta.

“Belum ada masukan. Biasanya kan nanti minta masukan dari DPRD juga. Yang pasti, Pj Gubernur DKI Jakarta akan diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana aturan yang ada. Kriterianya, pejabat pimpinan tinggi madya, eselon I,” ujarnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.