Dark/Light Mode

Joko Driyono Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Selasa, 23 Juli 2019 17:53 WIB
Mantan plt Ketua PSSI Joko Driyono. (Foto: Istimewa).
Mantan plt Ketua PSSI Joko Driyono. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Joko Driyono menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7).

Pria yang akrab disapa Jokdri itu diputuskan bersalah dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam persidangan, majelis hakim tak sependapat dengan pleidoi atau pembelaan terdakwa.

Baca juga : Jokowi-Prabowo Naik MRT Bareng

Mereka menyatakan bahwa Jokdri terbukti secara sah dan bersalah melanggar dakwaan kedua subsider sebagaimana Pasal 235 jo 233 jo 55 Ayat 1 Ke-2 KUHP.

Putusan majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, majelis hakim memilih pasal pemberatan, yaitu Pasal 55 Ayat 1 Ke-2 KUHP. Sementara JPU sebelumnya dalam tuntutan memilih Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Baca juga : Bank Bukopin Perkuat Layanan Digital

“Menyatakan Jokdri tidak terbukti sah dan bersalah serta meyakinkan menggerakkan orang untuk merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang untuk meyakinkan atau membuktikan di depan penguasa umum dan masuk tempat kejahatan dengan anak kunci palsu.

Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Menetapkan agar terdakwa ditahan di rumah tahanan negara,” ujar Hakim Ketua, Kartim Haeruddin.

Baca juga : Joko Driyono Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 235 jo Pasal 233 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, ” tutur JPU, Sigit Hendardi.

Replik JPU tersebut sempat dibantah tim kuasa hukum Jokdri dalam duplik tertulis kepada majelis hakim. Dalam dupliknya, tim penasihat hukum Jokdri menganggap JPU mengaburkan unsur Pasal 233 KUHP. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :