Dark/Light Mode

Ditemani Kuasa Hukumnya

Joko Driyono Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

Kamis, 4 Juli 2019 22:08 WIB
Mantan Ketua PSSI Joko Driyono seusai pemeriksaan di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (2/7). (Foto: M.Qori Haliana/Rakyat Merdeka).
Mantan Ketua PSSI Joko Driyono seusai pemeriksaan di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (2/7). (Foto: M.Qori Haliana/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Joko Driyono menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Kamis (4/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), mantan Ketua Umum PSSI ini dituntut 2 tahun 6 bulan. Menurut JPU, pria yang akrab disapa Jokdri ini dianggap secara pidana bersama-sama menghilangkan barang-barang untuk bukti dan memaksa masuk ke garis polisi.

Baca juga : Bupati Pakpak Bharat Dituntut 8 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan, barang bukti dikembalikan dan membayar perkara sebesar Rp 5 ribu,” ujar Sigit dari pihak JPU.

Sigit menambahkan bahwa Jokdri masih punya kesempatan memberikan pembelaan pada 11 Juli mendatang untuk meringankan hukumannya.

Baca juga : Dituntut 8 Tahun Penjara, Hak Politik Taufik Dicabut 5 Tahun

“Kami akan menggunakan hak kami menyampaikan pleidoi pada persidangan yang akan datang. Sesuai konsultasi dengan kami, terdakwa juga akan melakukan pembelaan secara pribadi,” kata Mustofa Abidin, kuasa hukum Jokdri.

Mantan Ketua Umum PSSI itu ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Februari lalu. Keputusan itu lahir setelah Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola melakukan penggeledahan di Kantor PT Liga Indonesia (LI) Rasuna Office Park dan apartemen Jokdri. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.