Dark/Light Mode

Diancam 6 Tahun

Ratna Jompo Di Penjara

Rabu, 29 Mei 2019 11:19 WIB
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan yang beragendakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5). (Foto : Istimewa).
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan yang beragendakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5). (Foto : Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara. Jaksa menilai Ratna secara sadar menyebarkan hoaks penganiayaan dirinya. Kalau sampai vonis hakim sesuai tuntutan jaksa, Ratna bisa jompo di penjara nih. 

Tuntutan terhadap Ratna dibacakan oleh Jaksa Daroe Tri Sadono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Jl Ampera Raya, kemarin. Ratna dituntut dengan pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak karena penganiayaan melalui pesan WhatsApp. Termasuk menyebarkan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak sehingga membuat gaduh dan onar. 

Baca juga : Kader-kader Muhammadiyah Ini Dapat Jempol Kiai Maruf

Padahal, wajah dia yang lebam dan bengkak karena operasi plastik di RS Bina Estetika dilakukan pada 21-24 September 2018. Nah, selama dirawat, Ratna beberapa kali mengambil foto wajahnya dalam kondisi lebam dan bengkak akibat tindakan medis. 

Foto-foto wajah lebam dan bengkak tersebut kemudian dikirimkan Ratna ke Rocky Gerung lewat WhatsApp pada 25 September 2018. Dia mengaku dianiaya di area Bandara Bandung pada 21 September, pukul 18.50 WIB. Ratna juga meminta Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan pesannya terkait penganiayaan kepada Prabowo Subianto pada 28 September 2018. 

Menurut Jaksa, hal-hal memberatkan Ratna adalah selaku intelektual serta publik figur namun tidak berperilaku baik. Selain itu, Ratna disebut berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Sedangkan hal meringankan pertimbangan tuntutan yakni Ratna sudah meminta maaf. 

Baca juga : Citra Kirana Bulan Ramadan Perbanyak Tadarusan

Mendengar tuntutan jaksa tersebut, Ratna menyebut jaksa berlebihan. Ratna menyebut pasal pidana yang dikenakan terhadap dirinya dipaksakan. Padahal sejak awal, dia meminta agar kasus ini tidak ditangani secara politik. 

“Saya merasa bukan soal 6 tahun tapi saya merasa narasi dari seluruh tuntutan itu hiperbola, dibesar-besarin. Katanya keonaran, padahal apa yang terjadi di pasal keonaran itu tidak terbukti di kasus saya. Itu yang saya maksud hiperbola dibesarkan dan didramatisasi,” tutur Ratna. 

Warganet menanggapi beragam tuntutan jaksa kepada Ratna. “Semoga setelah 6 tahun, lulus dengan baik. “Ditunggu wisudanya tahun 2025,” sentil akun @Tiorida13. “Keluar dari penjara beneran udah ganti presiden. As your wish Nek (Seperti permintaan mu Nek),” ujar @KurniawanRiyo. 

Baca juga : Mantan Dirut Pertamina Dituntut 15 Tahun Penjara

Prihatin dengan usianya yang semakin uzur, akun @Aan46119897 menyarankan agar ratna tidak ditempatkan di penjara. “Saya dak setuju kalau ratna rumpat ditaruk di penjara dia lebih pantas taruh dipanti JOMPO,” sindirnya. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.