Dark/Light Mode

Stroke, Nggak Usah Ke Luar Negeri

Dokter Indonesia Bisa Obati Enembe

Senin, 26 September 2022 07:32 WIB
Gubernur Papua, Lukas Enembe. (Foto: ist)
Gubernur Papua, Lukas Enembe. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur Papua, Lukas Enembe masih ngeyel. Enembe belum mau memenuhi panggilan KPK yang akan memeriksanya sebagai tersangka kasus korupsi. Enembe beralasan terkena sakit stroke. Enembe juga minta izin berobat ke Singapura. Jika sakit stroke saja, Enembe nggak usah ke luar negeri, dokter Indonesia bisa obati kok.

Kuasa hukum Enembe, Stefanus Roy Rening mengatakan, kliennya tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pekan ini. Sebab, kesehatan Enembe terus menurun, dan tidak memungkinkan menghadiri pemeriksaan. Bahkan, tim dokter pribadi Enembe sudah menyampaikan langsung ke Direktur Penyidikan Asep Guntur.

Karena itu, dia meminta Presiden Jokowi mengizinkan kliennya berobat ke luar negeri. “Ini untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang diinginkan,” ujarnya.

Kabar soal Enembe sakit juga disampaikan petinggi Partai Demokrat, Andi Arief. Dia menyebut, Enembe sakit parah, sehingga sulit dihubungi. "Sulit bicara dan jalan, benar-benar stroke berat," kata Andi.

Lalu apa kata KPK? Menanggapi hal ini, lembaga pimpinan Firli Bahuri ini mempertimbangkan mengizinkan Enembe berobat ke Singapura. Dengan syarat, politisi Partai Demokrat itu, harus menjalani pemeriksaan di Jakarta terlebih dahulu.

Baca juga : Bamsoet Ajak Puteri Anak dan Remaja Indonesia Bali Sebarkan Vaksin Ideologi

Menurut Juru Bicara KPK, Ali Fikri, tersangka yang tidak menghadiri panggilan dengan alasan kesehatan, harus dibuktikan dengan dokumen resmi dari dokter. Alasan tidak cukup hanya disampaikan secara lisan oleh dokter pribadi maupun kuasa hukum. Dokumen medis terkait kondisi Enembe, nantinya akan dianalisis tim penyidik.

"Tidak hanya kali ini, sebagaimana diketahui KPK sebelumnya juga beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya," kata Ali Fikri.

KPK mengultimatum Enembe bersikap kooperatif dengan datang memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta, KPK tidak boleh mengizinkan Enembe berobat ke luar negeri sebelum diperiksa di dokter Jakarta. Jangan sampai tersangka mengaku sakit, padahal tidak.

Menurutnya, jika Enembe sakit, harus ada rekam medis dari dokter. Begitu juga dengan KPK, disarankan mengirim dokter independen untuk memeriksa kesehatan Enembe.

Baca juga : Ketua MPR Dorong Indonesia Jadi Hub Kripto Dunia

"Kayak kemarin di Kejaksaan Agung, ada tersangka yang katanya sakit, dibawa ke dokter independen nyatanya sehat," tutur Boyamin.

Selain itu, kata dia, jika sakitnya stroke, Enembe tidak perlu sampai jauh-jauh ke luar negeri untuk mencari pengobatan. Karena rumah sakit dan dokter Indonesia sudah mempu menangani pasien stroke.

Apalagi, dari video yang dimilikinya, Boyamin mengatakan, Enembe bisa berjalan tanpa memakai kursi roda saat berjudi ke luar negeri.

Desakan Enembe penuhi panggilan KPK juga datang dari tokoh agama dan adat Pupua. Misalnya, tokoh agama Papua, Pendeta Alberth Yoku meminta, Enembe memenuhi panggilan KPK dan mengikuti proses hukum.

"Seorang pejabat publik harus bersikap proaktif dan bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan," ujar dia.

Baca juga : Presiden Ingatkan Manajemen Hati hati Kelola Freeport Indonesia

Menurut Alberth, sikap proaktif dan kerja sama dengan pihak penegak hukum adalah langkah menyelesaikan masalah. Hukum juga menjadi jalan pembuktian bahwa tuduhan yang sudah diketahui publik adalah tidak benar.

Tokoh Pemuda Papua, Martinus Kasuay mendukung proses hukum kasus Enembe dituntaskan KPK. Sebab, siapapun yang bersalah harus mendapat sanksi, sesuai hukum yang berlaku.

Martinus menegaskan, kasus korupsi yang menjerat  Enembe murni kasus pribadi, tidak ada kaitannya dengan politisasi ataupun kriminalisasi. Dirinya mengimbau kepada seluruh warga Papua untuk mengerti bahwa semua ini ada proses hukum yang berlangsung dan tidak ada yang boleh mengganggu atas dasar kepentingan tertentu.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.