Dark/Light Mode

Beres Di Polri

Urusan Sambo Pindah Ke Jaksa Agung

Kamis, 29 September 2022 07:35 WIB
Tersangka Ferdy Sambo. (Foto: Putu Wahyu Rama/RM).
Tersangka Ferdy Sambo. (Foto: Putu Wahyu Rama/RM).

 Sebelumnya 
Tidak menutup kemungkinan, berkas perkara tersebut akan dilimpahkan JPU ke pengadilan, pekan depan. “Hari ini sampai hari Jumat kami mengebut dan bisa saja satu minggu setelah ini kami limpahkan ke pengadilan,” ucap Fadil.

Fadil juga tidak menutup kemungkinan, kalau JPU bakal menggabungkan dua berkas perkara tindak pidana yang menjerat Sambo dalam satu surat dakwaan. “Untuk FS ini melanggar dua peraturan perundang-undangan, maka dia termasuk Concursus Realis. Untuk efektifnya persidangan ini kami gabungkan,” jelasnya.

Menko Polhukam, Mahfud MD mengapresiasi Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras menangani perkara ini secara cepat, tapi tetap teliti dan profesional. Dia mengajak semua pihak untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Baca juga : Polisi Limpahkan Tersangka Penambangan Ilegal Ke Kejaksaan

“Polri secara simultan bukan hanya menangani pidananya, tapi juga memproses kode etiknya. Sementara Kejagung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya,” tutur Mahfud.

Ia pun mengucap syukur karena berkas perkara kasus ini tidak memakan waktu dalam penyelesaiannya. “Alhamdulillah, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau kasus Sambo sudah lengkap (P21). Melibatkan 5 tersangka pembunuhan berencana dan 7 tersangka untuk obstruction of justice. Seperti saya bilang tidak bolak-balik dari kejaksaan ke Polri. Hanya bolak sekali, langsung jadi,” ujar Mahfud.

Di tempat terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, pihaknya telah menjalankan komitmen menuntaskan dua perkara di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Baik dalam kasus pembunuhan berencana maupun penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dengan dinyatakannya berkas perkara telah lengkap oleh Kejagung.

Baca juga : KPK Kesal Ke Enembe

“Sejak awal, Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut,” kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri Jakarta, kemarin.

Ia mengapresiasi tim khusus dan Kejagung yang telah bersinergi dan berkoordinasi merampungkan berkas penyidikan kedua perkara. Sehingga kedua berkas perkara itu, kini dinyatakan lengkap secara formil maupun materiil.

Dedi menyebutkan tim khusus Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan Kejagung untuk proses administrasi P-21. Kemudian akan dilanjutkan untuk proses tahap penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap dua. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.