Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Beres Di Polri

Urusan Sambo Pindah Ke Jaksa Agung

Kamis, 29 September 2022 07:35 WIB
Tersangka Ferdy Sambo. (Foto: Putu Wahyu Rama/RM).
Tersangka Ferdy Sambo. (Foto: Putu Wahyu Rama/RM).

RM.id  Rakyat Merdeka - Tugas kepolisian untuk mengumpulkan bukti-bukti terhadap kasus pembunuhan Nopriyansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah beres. Berkas perkara dengan tersangka utama eks Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo juga sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Agung. Dengan demikian, kasus yang dikenal dengan Drama Duren Tiga itu kini berpindah ke Kejagung. Kita tunggu, tuntutan apa yang akan dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Sambo cs.

Setelah sempat ditolak, akhirnya Kejagung menyatakan berkas Sambo cs dinyatakan lengkap. Sambo dan tersangka lainnya akan segera disidangkan.

“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan,” kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, kemarin.

Baca juga : Polisi Limpahkan Tersangka Penambangan Ilegal Ke Kejaksaan

Ada 2 berkas perkara yang diserahkan penyidik kepada pihak Kejagung. Yakni berkas perkara untuk kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada kasus ini, kepolisian menetapkan 5 orang tersangka. Yaitu Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.

Berkas kedua adalah kasus dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Di kasus ini, ada tujuh orang yang menjadi tersangka. Yakni Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1)Juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/ atau Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : KPK Kesal Ke Enembe

Usai menyatakan kedua berkas perkara sudah P21, Kejagung berjanji akan mempercepat penyusunan surat dakwaan. Kejagung menargetkan dalam waktu 1 pekan, surat dakwaan bisa selesai, sehingga Sambo cs bisa segera disidang.

“Kami tidak membuang waktu. Hari ini langsung kami bahas surat dakwaan. Hari ini sampai hari Jumat kami mengebut,” janji Fadil.

Menurutnya, JPU seharusnya tidak memerlukan waktu lama untuk menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka. Sebab, JPU sudah menyusun rencana dakwaan selama meneliti berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri. Sehingga, JPU tinggal menyempurnakan rencana dakwaan yang sudah ada dari segi tata bahasa maupun kelengkapan unsur dan kronolgi kejadian tindak pidana.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.