Dark/Light Mode

Sidang Perkara Kelangkaan Minyak Goreng

Pejabat Kemendag Sebut Ritel Modern Ikut Nimbun

Jumat, 30 September 2022 07:25 WIB
Pensiunan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan menjalani sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/9/2022). Majelis Hakim menghadirkan tiga saksi salah satunya Oke Nurwan sebagai saksi atas kasus suap korupsi minyak goreng. (ANTARA FOTO/Henry Purba/YU).
Pensiunan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan menjalani sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/9/2022). Majelis Hakim menghadirkan tiga saksi salah satunya Oke Nurwan sebagai saksi atas kasus suap korupsi minyak goreng. (ANTARA FOTO/Henry Purba/YU).

 Sebelumnya 
Isinya mengatur pemenuhan kewajiban pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) 20 persen oleh pengusaha sawit.

Skema itu diwajibkan kepada semua produsen minyak goreng yang ingin mengekspor CPO ke luar negeri. Kalau tidak dipenuhi, Persetujuan Ekspor (PE) tidak bisa terbit.

“Jadi bahasanya masukan dulu DMO di dalam negeri baru dikasih ekspor,” terang Oke.

Baca juga : Pejabat Kemendag Dikasih “Uang Lembur” 10 Ribu Dolar

“DMO-nya ada?” tanya Suparman.

“Itu permasalahannya. Artinya ada gangguan dari distribusinya. Sehingga amanah-amanah DMO yang dititipkan kepada pelaku usaha itu tidak sampai ke masyarakat,” tandas Oke.

Suparman kemudian menyinggung soal penimbunan minyak goreng. “Kita jujur saja apa memang banyak lari keluar negeri atau ditimbun di dalam negeri?” tanya hakim.

Baca juga : Sasar Pemain Manufaktur Global, Kemenperin Kebut Making Indonesia 4.0

Oke menjelaskan, pemerintah kemudian melepas harga minyak goreng kemasan. Sesuai harga pasaran.

“Tidak tunggu waktu lama besok retail modern keluar. Artinya ada (penimbunan) di dalam (negeri) Pak,” jawab Oke.

Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa lima pihak terlibat korupsi pemberian izin ekspor CPO. Yang merugikan negara Rp 18,3 triliun.

Baca juga : Rektor dan 2 Pejabat Unila Ditetapkan Jadi Tersangka

Siapa saja mereka? Yaitu Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Togar Sitanggang.

Berikutnya, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Ia Penasihat Kebijakan atau Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.