Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sidang Perkara Kelangkaan Minyak Goreng
Pejabat Kemendag Sebut Ritel Modern Ikut Nimbun
Jumat, 30 September 2022 07:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan mengungkapkan praktik culas yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.
Produsen minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) memilih ekspor karena harganya di pasar internasional tengah melambung. Akibatnya, pasokan di dalam negeri berkurang.
Sementara ritel modern diduga turut berperan dengan melakukan penimbunan. Minyak goreng baru dilepas ke pasar setelah harganya tinggi.
Baca juga : Pejabat Kemendag Dikasih “Uang Lembur” 10 Ribu Dolar
Hal dikemukakan Oke saat dihadirkan sebagai saksi sidang perkara korupsi izin ekspor CPO di Pengadilan Tindak Pidana Jakarta.
Hakim Suparman Nyompa heran minyak goreng bisa langka. Padahal, produksi CPO 47 juta liter per tahun. Sementara kebutuhan dalam negeri hanya 5 juta liter per tahun. “Kok bisa langka. Apakah karena ekspor?”
Suparman lalu menyentil peran Oke sebagai Dirjen Perdagangan Dalam Negeri saat itu. Yang salah satu tugasnya menjaga stabilitas distribusi barang kebutuhan pokok. “Berarti sumber masalah di tempat Saudara, bukan di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri?”
Baca juga : Sasar Pemain Manufaktur Global, Kemenperin Kebut Making Indonesia 4.0
Menurut Oke, kebijakan pemerintah sudah bagus dengan menerapkan bea ekspor untuk CPO. Diharapkan, produsen akan lebih memilih memasok kebutuhan dalam negeri daripada ekspor. Sebab jika ekspor, bakal dikenakan pungutan.
Belakangan, harga CPO di pasar internasional melonjak. Menjadi Rp 26 ribu per liter. Sementara pemerintah menetapkan harga minyak goreng paling tinggi Rp 14 ribu per liter.
“Maka ini menjadi celah bagi oknum-oknum pelaku usaha untuk memanfaatkan ini. Itu permasalahannya yang terjadi kelangkaan,” kata Oke.
Baca juga : Rektor dan 2 Pejabat Unila Ditetapkan Jadi Tersangka
Lantaran harga internasional tinggi, produsen tidak tertarik memasok kebutuhan dalam negeri. Meskipun pemerintah telah memberikan subsidi Rp 3.260 per liter.
Oke mengatakan produsen tidak patuh mengikuti arahan pemerintah. “Jadi (produsen) milih ekspor, artinya kan tidak kooperatif menindaklanjuti arahan Presiden mengutamakan kepentingan rakyat,” jelas Oke.
Sebelum terjadinya krisis minyak goreng, pemerintah tidak membatasi jumlah ekspor. Namun terjadi krisis, diterbitkanlah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 dan 08 tahun 2022.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya