Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Senayan mendukung penuh langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki kasus dugaan kartel minyak goreng.
Sebanyak 27 kasus korporasi naik status penyelidikan ke tahap pemberkasan. KPPU segera menggelar Sidang Pemeriksaan terhadap 27 perusahaan minyak sawit tersebut.
Baca juga : Pedagang Pasar Akui Pasokan Minyak Curah Lancar Dan Harga Lebih Murah
Kami dari Komisi VI DPR mendukung penuh keseriusan KPPU dalam menekan praktek kartel yang terjadi di industri minyak goreng,” kata Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.
Sebagaimana diketahui, sejak 30 Maret 2022, KPPU menyelidiki dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam perkara ini, KPPU menemukan sebanyak 27 korporasi terindikasi melanggar Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c, dalam hal ini terkait produksi dan pemasaran minyak goreng di Indonesia.
Baca juga : Kemensos Periksa ACT Soal Penggunaan Dana Umat
Darmadi menegaskan, pihaknya juga akan serius mengawal kasus yang telah membuat banyak masyarakat kecil kesusahan ini. Sehingga kejadian minyak goreng langka dan harus ditebus dengan harga mahal ini tidak terulang lagi. “DPR akan mengawasi upaya KPPU dalam melawan kartel minyak goreng ini,” tegas anggota Badan Legislasi DPR ini.
Darmadi bilang, upaya KPPU melawan kartel minyak goreng ini bukan perkara mudah. Kartel minyak goreng tersebut ini diduga banyak melibatkan korporasi dengan kekuatan besar. KPPU tengah melawan oligarki jadi tidak mungkin kita biarkan sendirian melawan itu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya