Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Keputusan DPR memecat Aswanto sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menuai kritik dari berbagai kalangan. Bahkan, tiga eks Ketua MK sampai turun gunung memprotes pemecatan tersebut.
Ada sembilan mantan hakim konstitusi yang mendatangi Gedung MK, Sabtu (1/10). Empat mantan hakim datang secara fisik: Mahfud MD, Hamdan Zoelva, Maruarar Siahaan, dan Jimly Asshiddiqie. Lima orang hakim konstitusi lainnya datang secara virtual. Mereka adalah Laica Marzuki, Harjono, Achmad Sodiki, I Dewa Gede Palguna, dan Maria Farida Indrati.
Kehadiran mereka ini diterima Sekjen MK, Guntur Hamzah yang dalam pemecatan di Komisi III DPR dipilih menggantikan Aswanto. Para hakim dan eks Ketua MK itu, ingin meminta penjelasan dari Guntur Hamzah mengenai prosesi pencopotan Aswanto. Mereka juga mengecek surat-surat yang berkaitan dengan pencopotan Aswanto.
Baca juga : Hakim MK Bukan Kader DPR!
Kata Jimly, menurut ketentuan Undang-Undang MK Pasal 23 ayat (4), pemberhentian hakim itu suratnya bukan dari lembaga yang bersangkutan. Melainkan dari MK. “Jadi, kalau tidak ada surat dari MK, enggak bisa diberhentikan,” kata Jimly, usai melakukan pertemuan di Gedung MK, Jakarta.
Eks Ketua MK itu mengatakan, pemberhentian hakim dilakukan hanya karena sejumlah alasan. Seperti meninggal dunia, habis masa jabatan, melanggar hukum, atau kode etik. Dengan alasan itu, kata dia, DPR tak berwenang memberhentikan hakim konstitusi.
“Ya, ini kan keputusan lembaga politik. Jadi, bisa juga direspons dengan politik, bisa diparipurna lagi atau bisa juga misalnya didiamkan saja,” ulas Senator asal DKI Jakarta itu.
Baca juga : Projo: 2 Pasangan Calon Tetap Demokratis
Di tempat yang sama, Hamdan Zoelva menyarankan agar Presiden Jokowi tidak menggubris surat dari DPR. “Ini surat kepada presiden kalau pemberhentian hakim harus dari ketua MK, menurut Pasal 23 ayat (4) tadi. Demikian juga prosedur pengangkatan hakim baru,” usul eks Ketua MK itu.
Bagaimana dengan Mahfud? Eks Ketua MK yang kini menjabat sebagai Menko Polhukam itu menilai, Jokowi tak bisa menolak pencopotan Aswanto yang dilakukan DPR. Secara hukum tata negara, Presiden tidak dalam posisi menolak kebijakan DPR.
Dijelaskan Mahfud, keputusan jabatan publik yang ditentukan dan ditetapkan DPR itu, pemerintah bukan mengangkat, tetapi istilah hukumnya meresmikan. Artinya, presiden tak boleh mempersoalkan alasannya.
Baca juga : DPR Dorong Optimalisasi Penggunaan Aset Eks BPPN
Para hakim MK dipilih oleh tiga lembaga berbeda. Yakni, tiga dipilih presiden, tiga dipilih DPR, dan tiga dipilih Mahkamah Agung (MA). Pemerintah tak bisa ikut campur mekanisme pemilihan tiga hakim yang dipilih DPR. Mereka hanya berwenang mengurus tiga hakim pilihan presiden.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya