Dark/Light Mode

Protes Pemecatan Aswanto

3 Eks Ketua MK Ceramahi DPR

Senin, 3 Oktober 2022 07:30 WIB
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015 Hamdan Zoelva (kanan) dan Hakim Konstitusi Indonesia periode 2003–2008 Maruarar Siahaan (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai menggelar pertemuan dengan pejabat lama pimpinan MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Sabtu (1/10/2022). Pertemuan tersebut membahas pencopotan Hakim Mahkamah Konstitusi pilihan DPR Aswanto dan diganti dengan Sekertaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK) Guntur Hamzah. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom).
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015 Hamdan Zoelva (kanan) dan Hakim Konstitusi Indonesia periode 2003–2008 Maruarar Siahaan (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai menggelar pertemuan dengan pejabat lama pimpinan MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Sabtu (1/10/2022). Pertemuan tersebut membahas pencopotan Hakim Mahkamah Konstitusi pilihan DPR Aswanto dan diganti dengan Sekertaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK) Guntur Hamzah. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom).

 Sebelumnya 
“Kalau di DPR, mekanismenya saya tidak tahu. Di MA juga saya tidak tahu, yang pemerintah, akan kita olah agar tidak terjadi kejutan-kejutan,” janji Mahfud.

Sementara itu, kritikan terhadap kelakuan para politisi di Senayan terhadap Aswanto terus bergulir. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mendesak DPR mencabut keputusan pemberhentian Aswanto karena melanggar konstitusi dan cacat hukum. PSHK juga meminta Jokowi untuk tidak mengeluarkan Keputusan Presiden soal pengangkatan Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi, dan memerintahkan Aswanto kembali menjabat sesuai ketentuan dalam Pasal 87 huruf b UU Nomor 7 Tahun 2020.

“Secara konstitusional, DPR hanya diberikan kewenangan untuk mengusulkan hakim konstitusi, bukan memberhentikannya. Selain itu, alasan DPR dalam memberhentikan Aswanto karena yang bersangkutan dianggap sering menganulir undang-undang yang dibentuk oleh DPR,” kata peneliti PSHK Agil Oktaryal.

Baca juga : Hakim MK Bukan Kader DPR!

PSHK juga mendesak Presiden dan MA sebagai lembaga pengusul hakim konstitusi untuk tidak melakukan pelanggaran hukum yang sama dengan DPR. Selain itu, PSHK juga menolak revisi keempat UU MK yang memperluas kewenangan lembaga pengusul hakim konstitusi untuk dapat mengevaluasi atau memberhentikan hakim konstitusi di tengah masa jabatan.

“Kami juga mendesak agar pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi dilakukan berdasarkan ketentuan dalam UU MK, dengan menjunjung tinggi prinsip transparan, partisipatif, dan akuntabel,” ujar Agil.

Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani mengatakan DPR telah merusak independensi hakim MK dengan pencopotan Aswanto. Menurutnya, tindakan ini cermin dari peragaan politik kekuasaan yang melanggar undang-undang dan merusak kelembagaan MK.

Baca juga : Projo: 2 Pasangan Calon Tetap Demokratis

Merujuk UU MK, mekanisme pemberhentian jabatan hakim konstitusi dilakukan saat masa jabatan yang bersangkutan telah habis atau telah mencapai usia 70 tahun sebagaimana norma yang dibuat sendiri oleh DPR dalam revisi ketiga UU MK.

“Jika pun pemberhentian itu dilakukan di tengah masa jabatan, karena tersandung pelanggaran etik atau melakukan tindak pidana, maka pemberhentian hanya bisa dilakukan melalui Keputusan Dewan Etik Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Pakar hukum tata negara Feri Amsari bahkan menyebut DPR mengada-ada, dan mencerminkan tidak memahami aspek hukum tata negara ketika mencopot Aswanto secara mendadak. Karena dikhawatirkan bisa timbul ketidaktertiban hukum. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.