Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

DPR Dorong Optimalisasi Penggunaan Aset Eks BPPN

Senin, 12 September 2022 16:57 WIB
Anggota Komisi II DPR Riyanta (Foto: Dok. DPR)
Anggota Komisi II DPR Riyanta (Foto: Dok. DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi II DPR Riyanta menilai, banyak aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang kemudian beralih ke Perusahaan Pengelola Aset (PPA) di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, belum dimanfaatkan optimal. Dia pun mendorong Pemerintah agar bisa memanfaatkan aset-aset itu dengan baik.

Hal ini disampaikan Riyanta dalam Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Pemanfaatan Aset Eks BPPN yang Dapat Memberi Nilai Tambah bagi Penerimaan Negara dan Masyarakat, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/9). “Kami membuat acara ini dalam rangka mencari masukan-masukan sebanyak mungkin, yang kemudian akan kami sampaikan ke Pemerintah yang dalam hal ini Presiden Joko Widodo,” ujar Riyanta.

Baca juga : Wakil Komisi Energi DPR Dukung Digitalisasi Penyaluran BBM dari Kilang ke SPBU

Dalam FGD itu, juga terungkap berbagai persoalan pertanahan lainnya, baik itu konflik, sengketa, maupun perampasan atau kejahatan pertanahan lainnya. Oleh karena itu, politisi PDIP ini mendorong Pemerintah untuk bisa menyelesaikan berbagai kasus pertanahan tersebut, termasuk di dalamnya aset-aset eks BPPN dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Karena, sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tanun 2011 tentang Hierarki Peraturan Perundang-Undangan, kalau ini diselesaikan lewat PP (Peraturan Pemerintah) atau Perpres, tentu akan bertabrakan dengan beberapa Undang-Undang yang ada. Jadi, menurut saya ini harus diselesaikan secepatnya dengan Perppu. Kalau kemudian terjadi konflik tafsir, tentu Perppu ini lahir belakangan, maka akan menjadi pijakan yang bisa dijadikan pedoman semua,” paparnya.

Baca juga : Dorong Penerapan Transaksi Non Tunai, Bank DKI Gelar Cash Free Day 2022

Selain itu, menurut politisi asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah III ini, hal yang tidak kalah penting ketika bicara sengketa pertanahan, konflik pertanahan, kejahatan pertanahan, adalah dengan membuka dokumen warkah ke publik. Jangan sampai dokumen warkah itu menjadi dokumen yang dikecualikan transparansinya.

“Dibukanya dokumen warkah ke publik. Ini sebenarnya ruh atau solusi untuk mengurai persoalan-persoalan pertanahan yang muncul,” tegasnya.

Baca juga : BNI Borong 4 Penghargaan Alpha Southeast Asia

Riyanta juga mendorong agar RUU Masyarakat Adat segera diundangkan untuk memberi suatu kepastian. Pasalnya, pencaplokan hak-hak ulayat yang notabene merupakan hak masyarakat adat masih banyak terjadi. Bahkan, ada salah satu korporasi yang memegang sekitar 5 ribu hektar Hak Guna Usaha, namun dalam kenyataannya hampir 10 ribu hektar yang digunakan. 

“Dalam hal ini negara harus hadir. Saya ingin mendorong agar negara ini kuat, negara ini tegas. Jangan sampai negara ini seolah-olah kalah dengan korporasi,” pungkasnya.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.