Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Aswanto Dicopot

Hakim MK Bukan Kader DPR!

Senin, 3 Oktober 2022 06:25 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi, Aswanto. (Foto: Istimewa).
Hakim Mahkamah Konstitusi, Aswanto. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi III DPR tiba-tiba mencopot Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto. Gegaranya, produk undang-undang DPR kerap dianulir.

Hakim Konstitusi Aswanto bertugas sejak 2014. Lima tahun kemudian (2019), dia kembali terpilih sebagai hakim MK yang diusulkan oleh DPR.

Merujuk aturan masa jabatan hakim konstitusi yang baru, seharusnya Aswanto menjabat hakim MK hingga Maret 2029. Namun, tiba-tiba, Aswanto diberhentikan di tengah jalan oleh DPR.

Aswanto digantikan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK) Muhammad Guntur Hamzah dalam rapat paripurna DPR, Kamis (29/9). Pengesahan itu cukup mengejutkan, lantaran tidak ada dalam agenda rapat paripurna DPR saat itu.

Baca juga : DPR Dicurigai

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menjelaskan, pergantian tersebut merupakan bentuk evaluasi DPR terhadap kinerja Aswanto. Apalagi, Aswanto merupakan hakim MK yang diajukan oleh DPR.

“Tentu mengecewakan dong. Ya, gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia? Dia wakilnya dari DPR,” jelasnya di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Bambang mengibaratkan pemilik perusahaan yang mengusulkan seseorang menjadi direksi di perusahaannya, tapi kebijakannya malah tidak sesuai dengan pemilik perusahaan.

“Ya, gimana? Gitu toh. Kan kita dibikin susah,” kata politikus senior PDIP ini. Dia menilai, Aswanto tidak komitmen atas kepercayaan yang telah diberikan DPR.

Baca juga : Hakimnya Mau Disimpan Di Safe House

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyatakan, hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR bukan berarti menjadi perwakilan DPR di MK.

“Diajukan oleh, jadi bukan diajukan dari. Itu selalu saya gambarkan. Apa beda oleh dan dari, oleh itu cuma merekrut, jadi bukan dari dalam,” katanya di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (1/10).

Akun @Lubis_Jhony menyesalkan kepongahan DPR. Dia bilang, alasan pencopotan karena hakim MK tidak kompak mendukung dan menyetujui produk perundang-undangan DPR, sama sekali tidak bisa diterima akal sehat.

“Kalau harus selalu tunduk pada yang memilih Hakim MK, jadi hakim seperti karyawan perusahaan,” sindir @Arif_wicaksono.

Baca juga : Partai Ka’bah Pecah, KIB Goyah

Akun @Irmansyah_Ihsanulkamil menilai, politisi Senayan payah. DPR telah seenaknya mencopot Hakim Konstitusi gara-gara tidak ikut fatsun politik Senayan.

“Itu namanya bukan hakim, tapi kader,” kata dia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.