Dark/Light Mode

Korban PHK Juga Bisa Dapat BSU Lho...

Selasa, 4 Oktober 2022 09:05 WIB
Ilustrasi PHK. (Foto: Getty Images/iStockphoto/AntonioGuillem).
Ilustrasi PHK. (Foto: Getty Images/iStockphoto/AntonioGuillem).

 Sebelumnya 
Akun @rachma_iskandar_alam mem­inta Pemerintah menjelaskan lebih detail kriteria dan syarat yang diperlukan agar bisa mendapat BSU, meski sudah di- PHK. Dia bilang, suaminya korban PHK dan peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan juga. “Apa bisa dapat,” katanya.

Nasib serupa dialami @henii_ayu. Dia mengaku kena PHK sebelum dapat BSU, tapi BPJS Ketenagakerjaan masih aktif sampai September.

Baca juga : Airin Bisa Menangkan Pilkada Banten Lho...

“BSU daftar sendiri, ngisi pakai reken­ing sendiri juga tapi kok nggak lolos ya? Padahal sudah memenuhi kriteria dan syarat yang ditentukan,” ungkapnya.

Akun @adeabang1113 belum pernah mendapatkan BSU meski sudah me­menuhi syarat. Kata dia, dari bantuan awal Corona sampai sekarang, belum pernah dapat sama sekali. Padahal, jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah lama.

Baca juga : Nabung Di Jenius Bisa Dapat Hadiah Langsung

“Apanya yang bisa? Sudah dua min­gguan masih proses validasi, apalagi yang baru daftar. Ceknya di http://bsu. kemnaker.go.id nggak ada notifikasi cuma berita. Kalau nggak dapat ya yang jelas. Jangan-jangan kaya prakerja, nunggu lama eh nggak lolos,” keluh @ njeglas. [ASI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.