Dark/Light Mode

Korban PHK Juga Bisa Dapat BSU Lho...

Selasa, 4 Oktober 2022 09:05 WIB
Ilustrasi PHK. (Foto: Getty Images/iStockphoto/AntonioGuillem).
Ilustrasi PHK. (Foto: Getty Images/iStockphoto/AntonioGuillem).

RM.id  Rakyat Merdeka - Ternyata, BSU atau Bantuan Subsidi Upah, tidak hanya disalurkan kepada para pekerja aktif. Pekerja yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) juga masih bisa mendapatkan BSU dengan syarat.

Akun @indonesiabaik.id mengungkap dua syarat pekerja yang terkena PHK bisa mendapatkan BSU. Pertama, pekerja masih berstatus peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan hingga Juli 2022.

Kedua, pekerja atau buruh yang terkena PHK harus memenuhi syarat lain yang tercantum dalam ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022. “Bagaimana pengalaman SohIB yang pernah mendapatkan BSU?” ujar @indonesiabaik.id.

Baca juga : Airin Bisa Menangkan Pilkada Banten Lho...

“Kabar gembira, korban PHK masih bisa loh dapat BSU. Kurang apa coba Pak Jokowi,” ujar @NidyaLuna.

Pemerintah, kata @utomopardiyo, sangat memperhatikan dampak penyesua­ian subsidi BBM (Bahan Bakar Minyak) terhadap perekonomian. Maka dari itu, Pemerintah juga menyalurkan BSU untuk pekerja/buruh korban PHK.

“Bagi pekerja yang terkena PHK jan­gan risau, masih bisa kok menerima BSU yang diberikan Rp 600 ribu kepada peker­ja sebagai bantalan kenaikan harga bahan bakar minyak,” ujar @RaniSudibyo.

Baca juga : Nabung Di Jenius Bisa Dapat Hadiah Langsung

“Korban PHK nggak usah khawat­ir. Pemerintah salurkan BSU sebesar Rp 600 ribu untuk para korban PHK. Untuk informasi lebih lanjut bisa ka­mu check di https://bsu.kemnaker.go.id,” ungkap @Desi2Ratna.

Akun @ralaendahkrisna menyam­but baik kebijakan BSU pekerja yang terkena PHK. Hanya saja, dia masih galau apakah kebijakan tersebut berlaku juga untuk pekerja yang di-PHK tahun 2020 akibat dampak Covid-19.

“Kira-kira masih bisa daftar nggak ya? Saya coba kunjungi websitenya agak sulit,” katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.