Dark/Light Mode

Berkas Sudah Lengkap, Bowo dan Indung Segera ke Meja Hijau

Kamis, 25 Juli 2019 19:45 WIB
Tersangka kasus suap kerja.sama penyediaan kapal pengangkut distribusi pupuk milik PT Pupuk Indonesia dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) serta sejumlah kasus gratifikasi, Indung dan Bowo Sidik Pangarso, terlihat akrab usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (22/7). (Foto : Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Tersangka kasus suap kerja.sama penyediaan kapal pengangkut distribusi pupuk milik PT Pupuk Indonesia dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) serta sejumlah kasus gratifikasi, Indung dan Bowo Sidik Pangarso, terlihat akrab usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (22/7). (Foto : Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas dari anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso dan pejabat PT Inersia milik Bowo Sidik, Indung. Keduanya akan segera maju ke meja hijau alias menjalani persidangan.

"Pelimpahan berkas dan barang bukti atas nama tersangka BSP (Bowo Sidik Pangarso) dan IND (Indung) ke penuntutan atau tahap 2," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Kamis (25/7).

Sidang dakwaan akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Dalam merampungkan berkas keduanya, penyidik memeriksa 117 saksi dari berbagai unsur.

Baca juga : Berkasnya Sudah Dilimpahkan, 2 Tersangka Suap Krakatau Steel Segera Diadili

Usai menjalani pemeriksaan, Bowo membenarkan bahwa berkas perkaranya telah dilimpahlan. "Iya sudah P-21 (berkas perkara telah lengkap)," ucapnya singkat.

Dalam kasus ini, Bowo, Indung bersama Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan suap terkait kerja sama jasa pelayaran.

Bowo dan Indung sebagai penerima, sedangkan Asty pemberi suap. Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo 2 dollar AS per metrik ton. Diduga, Bowo telah enam kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK sejumlah Rp 221 juta dan 85.130 dolar AS

Baca juga : Rakyat Sudah Move On, Silaturahmi Bagian Penting Pemersatu Bangsa

 Dari Bowo  penyidik menyita uang sebesar Rp 8 miliar dalam 82 kardus dan dua boks kontainer. Uang Rp 8 miliar itu terdiri dari pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu, yang sudah dimasukkan ke dalam amplop berwarna putih.

Bowo dan Indung selaku penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Asty selaku penyuap sudah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : Redam Tensi AS-Iran, PM Jepang Segera Bertolak ke Teheran

Saat ini, Asty masih menjalani rangkaian persidangan di PN Tipikor Jakarta. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.