Kasus Suap Jasa Pelayaran, Anak Buah Bowo Sidik Divonis 2 Tahun Penjara
Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineer (IAE), perusahaan milik eks anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, M Indung Andriani, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Indung terbukti menjadi perantara suap Bowo Sidik.
Rabu, 13 November 2019 18:12 WIB