Dark/Light Mode

Berkasnya Sudah Dilimpahkan, 2 Tersangka Suap Krakatau Steel Segera Diadili

Jumat, 19 Juli 2019 20:01 WIB
Wisnu Kuncoro (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Wisnu Kuncoro (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK melimpahkan berkas penyidikan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro dan Alexander Muskitta ke jaksa penuntut. Keduanya akan diadili atas perkara suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel.

"Penyidikan untuk dua orang tersangka dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) telah selesai," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7). 

Setelah pelimpahan berkas penyidikan itu, jaksa penuntut memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap kedua tersangka tersebut. Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga : KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi

Febri mengatakan sedikitnya 43 saksi telah diperiksa untuk merampungkan penyidikan kedua tersangka itu. Mereka yang digarap terdiri dari sejumlah unsur yakni General Manager Blast Furnace Complex PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, General Manager Procurement PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan GM Rolling Mill PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.

Kemudian, Manager dan pegawai PT Krakatau Steel Persero, Asst. to President Director PT Grand Kartech Tbk, pegawai PT Grand Kartech Tbk, pegawai PT Tjokro Bersaudara, Direktur PT Fajar Mitra Hutama, karyawan Swasta dan wiraswasta.

Wisnu Kuncoro Alexander Muskitta ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang lainnya yakni Presdir PT Grand Kartech, Kenneth Sutradja; dan Bos Tjokro Group, Kurniawan Eddy Tjokro. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek pengadaan kontainer dan boiler di pabrik blast furnace PTKS, Cilegon, Banten.

Baca juga : Masih Dirumuskan, Luhut: Perusahaan Sawit Nakal Bakal Didenda

Ihwal suap ini terjadi pada 2019, saat Direktorat Teknologi dan Produksi Krakatau Steel merencanakan kebutuhan barang dan peralatan, masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar. Alexander Muskitta diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada Wisnu Kuncoro dan disetujui.

Alexander Muskitta menyepakati komitmen fee dengan rekanan yang ditunjuk, yakni PT Grand Kartech dan Tjokro Group senilai 10 persen dari nilai kontrak. Alexander Muskitta diduga bertindak mewakili Wisnu Koncoro sebagai Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel.

Selanjutnya, Alexander Muskitta meminta Rp 50 juta kepada Kenneth Sutardja dan Rp 100 juta kepada Kurniawan Eddy Tjokro. Pada 20 Maret 2019, Alexander Muskitta menerima cek Rp 50 juta dari Kurniawan Eddy Tjokro yang selanjutnya disetorkan ke rekening.

Baca juga : Semoga Warga Jakarta Bisa Segera Tertib Berlalu Lintas

Kemudian, Alexander Muskitta juga menerima uang sebanyak 4 ribu dolar AS atau setara Rp 56,64 juta dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan. Uang itu disetorkan ke rekening Alexander Muskitta.

Wisnu Kuncoro dan Alexander Muskitta sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.