Dark/Light Mode

Soal Suap Pengurusan Izin Tinggal Turis

KPK Periksa 20 Pejabat Imigrasi NTB

Jumat, 31 Mei 2019 13:02 WIB
Soal Suap Pengurusan Izin Tinggal Turis KPK Periksa 20 Pejabat Imigrasi NTB

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 20 pejabat maupun pegawai Imigrasi di daerah Nusa Tenggara Barat (NTB), terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara izin tinggal dua Warga Negara Asing (WNA). Pemeriksaan dilakukan di Mapolda NTB selama dua hari.

"Total saksi yang diperiksa ada 20 orang. Mereka adalah pegawai dan pejabat Imigrasi setempat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/5).

Dari pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami kronologis lebih rinci dan melakukan verifikasi terhadap sejumlah informasi serta dokumen, terkait  proses hukum dugaan pelanggaran izin tinggal dua WNA, yang ditangani PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) di Kantor Imigrasi Mataram.

Baca juga : Ini Kronologis OTT Kepala Kantor Imigrasi Mataram

Sebelumnya, tim melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi pada Rabu, 29 Mei 2019. Dari penggeledahan tersebut, tim menyita sejumlah dokumen terkait proses hukum dugaan pelanggaran izin tinggal dua WNA.

Sejumlah lokasi yang digeledah tersebut adalah Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Kantor PT Wisata Bahagia, dan rumah para tersangka.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait penyalahgunan izin tinggal untuk Warga Negara Asing (WNA) di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca juga : Kasus Suap Pengurusan Izin Tinggal WNA, KPK Tetapkan 3 Tersangka

Tiga tersangka tersebut adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie (KUR), Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin (YRI) dan Direktur PT Wisata Bahagia (WB), Liliana Hidayat (LIL).

Kurniadie dan Yusriansyah diduga menerima ‎suap Rp 1,2 miliar, untuk mengurus perkara dugaan penyalahgunaan izin tinggal dua WNA atau turis. Uang tersebut diberikan Liliana, selaku manajemen Wyndham Sundancer Lombok untuk mengurus perkara dua WNA yang disalahgunakan.

Pihak yang diduga penerima suap, Kurniadie dan Yusriansyah, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11‎ Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga : Suap Izin Tinggal Turis, Pejabat Imigrasi NTB Diciduk KPK

Sedangkan pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Liliana, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :