Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Diduga Terlibat Politik Praktis, Kepala SMPN 16 Bandung Diproses Hukum
Senin, 10 Oktober 2022 19:52 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegur dan memproses secara hukum Kepala SMPN 16 Bandung, yang diduga terlibat politik praktis.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana menegaskan, ada regulasi yang melarang ASN terlibat dalam kegiatan partai politik.
"Ini sedang diproses. Sudah dimintai keterangan. Sudah membuat surat pernyataan," kata Yana di Bandung, Jawa Barat, seperti dikutip ANTARA, Senin (10/10).
Baca juga : Dirut BLI Jadi Tersangka, Menpora: Jalani Saja Proses Hukum
Kepala sekolah itu diduga mengundang orang tua siswa untuk menghadiri Sosialisasi dan Diskusi Program Indonesia Pintar, yang digelar oleh salah satu partai politik.
Menurutnya, kegiatan itu diduga digelar di kantor salah satu partai politik tersebut. Sehingga, seolah-olah kegiatan itu mendapat bantuan dari partai politik tersebut.
"Kampanye saja tidak boleh di sekolah. ASN tidak boleh berpolitik," tegas Yana.
Baca juga : Pramugari Ini Ungkap Pemilik Private Jet Yang Disewa Lukas Enembe
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Hikmat Ginanjar memastikan, pihaknya telah menegur kepala sekolah itu.
Dugaan pelanggaran itu diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Saya menyesalkan kejadian ini. ASN tentu tidak boleh terlibat dalam kegiatan-kegiatan para pemangku kepentingan. Hal ini telah kami sampaikan saat sosialisasi Program Indonesia Pintar. Semoga, ini bisa menjadi pembelajaran bagi yang lainnya," ujar Hikmat. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya