Dark/Light Mode

Pengacara Julianto Ekaputra Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Rabu, 20 Juli 2022 10:38 WIB
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Penasihat Hukum terdakwa Julianto Ekaputra, pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Hotma Sitompoel meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Hotma, banyak pihak di luar perkara yang turut memberikan komentar negatif tanpa dilandasi fakta yang sebenarnya. Dia pun menuding, ada yang menunggangi perkara kliennya.

“Kami akan ambil tindakan hukum kepada semua pihak yang ikut menghakimi terdakwa dengan opini tanpa menyertakan fakta. Semua orang sama di hadapan hukum,” tegas Hotma dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (19/7).

Pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron ini menjelaskan, pihaknya mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya persidangan yang digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Malang.

Baca juga : Pengacara Terdakwa Korupsi Askrindo Minta Jaksa Usut Pihak Lain Yang Nikmati Aliran Dana

Sebab, semua fakta soal kasus dugaan pencabulan yang dilakukan kliennya ada dalam persidangan. Beberapa saksi yang dihadirkan pun banyak yang menepis perbuatan terdakwa seperti yang dituduhkan pelapor.

Selain itu Hotma menambahkan, kasus yang menimpa Julianto penuh rekayasa dan menyebabkan adanya ‘peradilan jalanan’ karena banyak yang menghakimi kliennya sebelum putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat.

"Namun kami yakin majelis hakim tidak terpengaruh dengan opini yang beredar luas di masyarakat," kata Hotma.

Ia pun menduga, laporan yang dibuat SDS selaku mantan siswi SPI dengan bantuan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur pada 29 Mei 2021 terkesan dipaksakan.

Baca juga : GP Ansor Minta Tersangka Segera Ditangkap, Izin Ponpes Harus Dibekukan

Sebab, jelas Hotma, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah dua kali mengembalikan berkas ke penyidik dengan alasan tidak ada alat bukti yang dapat membuktikan pasal sangkaan.

“Sampai di P-21 tidak ada bukti yang ditambahkan oleh penyidik, kecuali keterangan ahli hukum,” terang Hotma.

Ia pun menduga, siswi SPI yang melaporkan kliennya punya motif sakit karena tidak terpilih menjadi direktur utama PT Berkat Terus Berlipat, usaha milik Julianto.

Kasus Julianto Ekaputra berawal dari laporan pihak Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) ke Polda Jatim pada 29 Mei 2021.

Baca juga : PBNU Minta Abdul Fickar Hadjar Hormati Proses Hukum, Stop Provokasi Murahan

Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait melaporkan bahwa sosok pendiri SMA SPI tersebut melakukan pelecehan ke beberapa murid perempuan sejak tahun 2009 silam.

Julianto kemudian dijadikan tersangka pada 5 Agustus 2021 dan kasusnya baru disidang pada 16 Februari 2022 di Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur dan memasuki tahap penuntutan pada Rabu (20/7). Selain kasus pencabulan, Julianto Ekaputra juga dilaporkan terkait eksploitasi anak.

Pelapornya adalah siswa SPI yakni RB, pacar dari SBS. "Laporan polisi dilakukan oleh Saudara RB di Polda Bali, sementara dugaan kejadiannya di Jawa Timur," pungkas Hotma. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.