Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Teddy, Kapolda Terkaya Tersangka Narkoba

Sabtu, 15 Oktober 2022 07:52 WIB
Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa (Foto: Humas Polda Sumbar)
Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa (Foto: Humas Polda Sumbar)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kabar miris kembali datang dari Kepolisian. Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, ditangkap dalam kasus narkoba. Jenderal bintang dua yang memiliki kekayaan paling tebal (Rp 29 miliar) dibanding para Kapolda lainnya itu, sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Teddy, yang awalnya sudah diangkat Kapolri menjadi Kapolda Jawa Timur itu, ditangkap Divisi Propam Polri karena ketahuan menggelapkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.

Informasi penangkapan Teddy sudah berhembus sejak pagi kemarin. Awalnya, kabar itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dan Anggota Komisi III DPR Habiburokhman. Informasi itu menguat karena Teddy absen dalam acara pengarahan oleh Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan, kemarin siang.

Sorenya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar konferensi pers ihwal ini, di Mabes Polri. "Irjen TM (Teddy Minahasa) dinyatakan sebagai terduga pelanggar, dan sudah dilakukan penempatan khusus," jelas Sigit.

Teddy ditangkap oleh Divisi Propam Polri pada Kamis (13/10). Penangkapan ini merupakan perintah langsung dari Kapolri, usai Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap sejumlah warga sipil dalam kasus narkoba.

Baca juga : Hima Persis Apresiasi Komitmen Kapolri Dalam Pemberantasan Narkoba

"Kemarin (Kamis 13 Oktober) saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," jelas Sigit.

Dalam pendalaman, diketahui Teddy menjual sabu seberat 5 kilogram, yang merupakan barang bukti penangganan kasus di Polres Bukittinggi. Teddy memerintahkan anak buahnya menukar barang bukti itu dengan tawas. Kemudian, sabunya dia jual ke pengedar.

Atas perbuatan ini, Teddy pun harus menjalani sidang etik dan pidana. Kapolri memastikan, Teddy akan dipecat tidak hormat. "Terkait dengan hal tersebut, saya minta agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," tambah dia.

Kapolri juga meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran melanjutkan proses penanganan secara pidana. Tentunya, Fadil harus terus berupaya melakukan pengembangan kasus. Jangan berhenti di Teddy.

"Saya minta siapa pun itu, apakah itu masyarakat sipil ataukah Polri, bahkan sampai Irjen TM sekalipun, saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan," tegasnya.

Baca juga : Polisi Tetapkan Rizky Billar Tersangka KDRT Terhadap Lesti Kejora

Untuk pengangkatan Teddy sebagai Kapolda Jawa Timur, Kapolri langsung membatalkannya. Kapolda Jawa Timur nantinya akan diisi oleh Irjen Toni Harmanto yang saat ini menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan.

Selang beberapa jam setelahnya, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa memastikan, Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Mukti menuturkan, penetapan tersangka itu setelah pihaknya melakukan pemeriksaan gelar perkara.

Mukti menyebut, kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Jakarta Pusat. Setelah dilakukan pendalaman, sejumlah anggota Polri diduga terlibat. Pihaknya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, salah satunya rumah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D. Dari lokasi tersebut ditemukan narkoba jenis sabu.

"Keterangan D dan R menyebutkan keterlibatan Irjen TM Kapolda Sumbar sebagai pengendali BB (barang bukti) 5 kilogram sabu dari Sumbar," ucap dia.

Ulah Teddy ini sangat disayangkan Anggota Komisi III DPR Supriansa. Politisi Partai Golkar ini menyebut, sebagai pejabat tinggi Polri, Teddy seharusnya menjadi teladan bagi anak buah. "Tentu saja saya turut prihatin dengan situasi yang dihadapi kepolisian hari ini," ujarnya.

Baca juga : Polda Metro Tetapkan Rizky Billar Tersangka KDRT

Atas hal ini, Supriansa mendorong Kapolri melakukan bersih-bersih di lingkup internal. Dia berharap, kejadian tersebut tidak terulang di kemudian hari. "Baik di kasus mafia narkoba, mafia tanah, mafia judi, mafia tambang, dan lain-lain," lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Teguh Santoso mengaku pernah mendengar Teddy sebagai pengguna narkoba. Awalnya dia menganggap itu hanya isu. “Pernah mendengar isu itu, ternyata jadi kenyataan," ucap Teguh.

Teguh pun curiga, Teddy memiliki jaringan dengan bandar dan pengedar narkoba. Karena itu, dia mendorong Kapolri mengusut tuntas kasus ini. Termasuk mengusut keterlibatan Teddy dengan para sindikat jaringan perdagangan narkoba. "Kita menuntut penyelidikan ini serius," pungkas dia.

Teddy diketahui sebagai Kapolda terkaya di Indonesia. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Teddy diketahui memiliki harta lebih dari Rp 29 miliar. Pria berusia 51 tahun itu melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 26 Maret 2022.

Dalam LHKPN tersebut, total harta kekayaan Teddy adalah Rp 29.974.417.203. Dari total kekayaannya itu, Rp 25 miliar lebih merupakan tanah dan bangunan di sejumlah daerah di Indonesia.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.