Dark/Light Mode

Eksepsi Sambo Ungkap Peristiwa Kekerasan Seksual Di Magelang

Senin, 17 Oktober 2022 16:20 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/Rakyat Merdeka)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan Sambo bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'aruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.

Baca juga : Ferdy Sambo Klaim Hanya Perintahkan Richard Hajar Yosua, Bukan Menembak

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," seperti dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Baca juga : Penuhi Syarat, Perindo Lolos Verifikasi Faktual Pemilu 2024

Atas perbuatannya Sambo cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.