Dark/Light Mode

KPK Eksekusi Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Ke Penjara

Kamis, 20 Oktober 2022 13:15 WIB
Eks Bupati PPU Abdul Gafur Masud. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Bupati PPU Abdul Gafur Masud. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Penyertaan modal dikucurkan sekitar Rp 12,5 miliar dari total Rp 29,6 miliar kepada Perumda Benuo Taka tahun 2021. Modal itu ditujukan untuk pembangunan pabrik penggilingan padi.

Baca juga : Lagi, Garuda Muda Raih Kemenangan Sempurna

Namun, hingga kini tidak terlihat pembangunan fisik pabrik penggilingan padi yang rencananya dibangun di Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu.

Baca juga : KBRI Bandar Seri Begawan Bekali PMI Pemahaman Aturan Kepabeanan

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyertaan modal yang telah disalurkan tidak ada dalam rekening Perumda Benuo Taka, sehingga terdapat kerugian negara. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.