Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat

Selasa, 6 September 2022 13:54 WIB
Ratu Atut Chosiyah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Ratu Atut Chosiyah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang. Hal tersebut dibenarkan Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham Rika Aprianti.

"Betul, hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat, melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," kata Rika kepada wartawan, Selasa (6/9).

Meski sudah bebas bersyarat, diingatkan Rika, Ratu Atut masih wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang hingga 2025 mendatang.

Baca juga : BLT BBM Bisa Pertahankan Daya Beli Masyarakat

"Masih wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai dengan 8 Juli 2025," imbuhnya. 

Menurut Rika, selama masa bimbingan, Atut tidak diperkenankan melakukan tindak pidana apapun ataupun pelanggaran umum atau khusus.

"Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apapun ataupun pelanggaran umum atau khusus kalau sampai terjadi program hak PB akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam Lapas," terangnya. 

Baca juga : Lestari: Bangun Budaya Untuk Politik Lebih Bermartabat

Diketahui, Ratu Atut terjerat dalam dua kasus korupsi. Pertama, Ratu Atut terbukti menyuap Akil Mochtar senilai Rp1 miliar.

Atut divonis selama 4 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada tahun 2014 lalu. Ratu Atut kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Permohonannya kemudian ditolak oleh hakim agung. Hukumannya bahkan ditambah dari empat tahun menjadi 7 tahun penjara. Dia pun mengajukan PK dan akhirnya ditolak.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.